
Tulungagung, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial AM (38), warga Desa Ngebong, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, ditangkap polisi Polsek Pakel yang sudah lama mengintainya.
Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno menyampaikan pelaku yang diduga pengedar pil koplo ditangkap di rumahnya, pada Senin (14/8/2023) lalu, sekitar pukul 00.30 WIB.
Setelah kian lama melakukan pengintaian, polisi akhirnya melakukan penangkapan saat AM berjualan narkoba jenis pil dobel L. Awal digerebek, AM sempat berusaha mengelak dengan tudingan polisi sebagai pengedar obat keras berbahaya.
Namun, lelaki itu tak berkutik setelah polisi menggeledah rumahnya dan mendapati ribuan butir pil dobel L yang disembunyikan. “Sebelumnya anggota sudah mengintai tersangka, anggota Unitreskrim Polsek Pakel langsung menyergapnya di rumah pelaku,” ujar Mujiatno, dilansir dari Jurnaljatim, Senin (14/8/2023).
Tak hanya AM, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1.081 butir pil dobel L, 3 botol kosong warna putih, 1 unit HP, 2 pack klip bungkus plastik, uang tunai Rp192.000 dan 1 buah botol redoxon. “Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Pakel untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Pelaku dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 97 UU RI nomor 36 tahun 2009, pasal 197 sub 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.
Lebih lanjut Mujiatno menambahkan bahwa penyidik Polsek Pakel mengembangkan kasus obat-obatan tanpa izin edar tersebut untuk mengungkap jaringannya. “Kasus ini masih dikembangkan dan untuk pelaku dilakukan penahanan,” kata Mujiatno menandaskan. (Din/RED)





