
Surabaya, BeritaTKP.com – Ratusan massa yang mengatasnamakan sebagai anggota Presidium Surat Ijo (Presisi) melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Surabaya, Selasa (15/08/2023) kemarin. Massa aksi yang melakukan unjuk rasa tersebut merupakan gabungan dari mahasiswa, buruh, dan warga yang memiliki tanah surat ijo.
Dilansir dari Jatimnow, aksi unjuk rasa tersebut bertujuan untuk menolak terhadap gerakan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Mereka juga menuntut agar Surat Ijo bisa dijadikan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)
Menurut salah seorang anggota Presisi, Mulyadi, menuturkan bahwa HGB di atas HPL itu cacat hukum dan administrasi. “Hari ini gerakan kita jelas, yakni menolak HGB di atas HPL karena HPL itu bermasalah, cacat hukum, cacat administrasi,” tutur Mulyadi.
Mulyadi juga menjelaskan, HPL merupakan tanah negara. Sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak boleh menyewakan atau memperjualbelikan tanah tersebut, lantaran hal itu dinilai melanggar peraturan perundangan, terutama undang-undang pokok agraria.
“Karena itu tanah negara, harusnya kami boleh mengurusnya menjadi SHM langsung ke BPN dengan peraturan negara, bukan bukan peraturan pemkot. Karena itu, semua perda yang mengurus IPT kami anggap tidak sah dan tidak legal,” imbuhnya.
Diketahui, warga Surabaya yang menempati tanah berstatus Surat Ijo tersebut sebanyak 48.000 persil tanah. Mereka sudah menempati lahan tersebut selama lebih dari 20 tahun, sehingga mereka menginginkan lahan yang mereka tempati bisa diurus menjadi SHM. “Bukan kami ingin gratis, kita akan ikuti aturan main dari pemerintah pusat ada undang-undang pokok agraria, bagaimana kita mendapatkan tanah yang kita tempati selama 20 tahun ini sehingga menjadi SHM,” kata ketua RT di Peneleh tersebut.
Sementara itu, koordinator aksi, Saleh Alhasni, mengungkapkan kekecewaannya karena tidak ditemui oleh Wali Kota Eri Cahyadi. Namun, dirinya menyambut baik terhadap janji saat berdialog dengan pihak pemkot untuk bisa bertemu dengan Menteri ATR.
“Tadi kami juga diterima oleh bagian hukum. Sebelumnya kami dijadwalkan untuk bisa bertemu dengan wali kota tetapi nyatanya beliau tidak ada tidak hadir. Pihak dari bagian hukum yang menemui tadi memberi janji untuk bisa bertemu ke Kementrian ATR,” tandasnya. (Din/RED)





