
Tulungagung, BeritaTKP.com – Usut kasus hubungan badan terhadap anak yang dilakukan di atap sebuah masjid di Tulungagung, polisi saat ini telah menetapkan 2 tersangka yang terlibat kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Gondam Pringgodani mengatakan kedua tersangka adalah MDS (24) warga Kelurahan Sembung, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung serta pelaku anak yang masih berusia 15 tahun. Di sisi lain, kedua korban ternyata masih anak-anak. Usia mereka yakni 14 tahun dan 16 tahun. “Untuk yang kami kami rilis ini adalah pelaku dewasa saja,” kata Gondam, Selasa (15/8/2023) kemarin.
Masjid yang dijadikan tempat berbuat tindakan asusila oleh para korban dan pelaku diketahui Masjid Al Ma’ruf, Desa Panggungrejo, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Aksi tersebut dilakukan pada hari Minggu (6/8) dan Minggu (13/8) sekitar pukul 01.00 WIB. “Jadi, pelaku ini sudah dua kali melakukan perbuatan yang sama di tempat yang sama,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku dan korban ternyata merupakan pasangan kekasih dan telah menjalin hubungan asmara sejak Desember 2022.
Tindakan asusila tersebut berawal pada tanggal 6 Agustus lalu. Saat itu, pelaku mengajak korban untuk begadang. Saat dini hari pelaku membawa korban ke Masjid Al Ma’ruf di Desa Panggungrejo. Pelaku dan korban kemudian naik ke atap masjid. “Di lokasi kejadian pelaku membujuk rayu dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami-istri,” ujarnya.
Tak puas, perbuatan yang sama kembali terulang pada Minggu (13/8). Pelaku dan korban kembali berhubungan badan di atas masjid. Usai berhubungan intim para pelaku dan korban nongkrong Ruang Terbuka Hijau (RTH) Perumahan Purimas, Desa Botoran, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Warga yang curiga akhirnya menghampiri para korban dan pelaku. Saat diinterogasi warga, korban dan pelaku mengaku telah melakukan hubungan badan di masjid. Kasus tersebut akhirnya di laporkan ke aparat kepolisian.
Setelah ditangkap oleh aparat, tersangka MDS mengaku menyesal telah berhubungan badan dengan korban. “Iya, saya menyesal,” kata MDS.
Namun hukum tetaplah hukum. Pelaku akan tetap mendapatkan hukuman. Saat ini, para pelaku masih ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara (Din/RED)





