Heboh, Kaos Berlogo Mirip Palu Arit Dijual Di Kandangan Kediri

391

15 MEI KAOS PALU ARIT (8)Kediri, Beritatkp.com – Warga Kediri dihebohkan dengan beredarnya kaos mirip dengan logo palu arit, di salah satu stand Toko “M” yang berlokasi di Desa Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri. Deretan kaos yang mirip logo palu arit tersebut ditemukan siang ini secara tidak sengaja, usai salah satu anggota Koramil 15/Kandangan ,Serda Joko S. melakukan pengerjaan program renovasi RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) di Desa Kandangan, dan mampir ke toko tersebut untuk membeli pakaian untuk anaknya, minggu (15/05/2016).

 Danramil Kandangan, Kapten Inf Kustoyo membenarkan penemuan kaos bergambar palu arit tersebut dan sudah dilaporkan secara langsung kepada Dandim Kediri, Letkol Inf Purnomosidi. Atas petunjuk orang nomor satu di Kodim 0809/Kediri tersebut, penemuan tersebut harus diselidiki hingga tuntas dan bekerjasama dengan Polsek Kandangan, agar bisa ditindak lanjuti melalui jalur hukum.

PDC, salah satu karyawan toko tersebut, mengakui tidak tahu – menahu hal ikhwal keberadaan kaos berlogo mirip palu arit ,hingga bisa terpampang di deretan stand tokonya. Sedangkan MA, selaku pemilik toko, beralasan, keberadaan kaos berlogo mirip palu arit ,tanpa sepengetahuannya, karena pendistribusian maupun pemasaran pakaian di tokonya, sudah diserahkan sepenuhnya kepada karyawannya.

 Kapolsek Kandangan, AKP Eko Sanusi mengatakan, peristiwa penemuan tersebut sudah masuk dalam proses hukum lebih lanjut, dan perlu direspon secara dalam ,seberapa banyak kaos yang telah dijual dan seberapa jauh dampak yang ditimbulkan. Disamping itu, pihaknya sangat apriori terhadap kerjasama antara Polsek Kandangan dengan Koramil Kandangan, dalam menyikapi situasi dan kondisi terkini.

 Sampai berita ini diturunkan, berlokasi di Makoramil Kandangan, Koramil dan Polsek Kandangan, meminta kejelasan yang lebih detail kepada PDC selaku karyawan dan MA selaku pemilik toko. Selain itu seluruh kaos berlogo mirip palu arit tersebut ditarik dari deretan stand toko “M” dan tidak diperkenankan dijual ke publik.(Yono)