Malang, BeritaTKP.com – Polisi menggelar reka adegan kasus pengeroyokan berujung kematian kepada Krisnael Murri, mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang yang dilaporkan tewas pada Sabtu (24/6/2023) lalu.

Rekonstruksi digelar di halaman parkir belakang gedung Gedung Sanika Satyawada Polres Malang sebagai pengganti tempat kejadian perkara (TKP), pada pada Jumat (4/8/2023) kemarin.

Rekonstuksi ini dihadiri oleh tiga tersangka yang melakukan pengeroyokan. Ketiganya adalah Jonio Fernandes alias Jofer (34), Remigius Mario Bere Seran alias Rendi (23), dan Yeremias Sigibertus Maya alias Yeri (30).

Tiga tersangka yang disebutkan tadi memeragakan 22 adegan dalam reskonstrukai tersebut. Adegan diperagakan dimulai dari memasuki kontrakan milik Yeri sebelum berangkat ke kafe, hingga saat korban ditemukan meninggal.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro mengatakan, dalam rekonstruksi ini pihaknya menemukan beberapa fakta baru. Salah satunya adalah bagian tubuh korban yang ditikam oleh tersangka Jofer.

Sebelumnya diketahui bahwa Jofer menusuk korban dengan menggunakan samurai kecil berukuran 50 centimeter milik Yeri. “Tersangka Jofer menikam korban sebanyak empat kali. Tikaman mengenai bagian punggung kiri, punggung kanan, dan punggung tengah sebanyak dua kali,” beber Wahyu.

Penikaman itu terungkap pada adegan ke-17. Korban saat itu terluhat masih sempat berupaya melarikan diri, namun dikejar oleh tersangka. Hingga akhirnya, korban yang terpojok kembali dipukuli oleh tersangka lain yang saat ini masih berstatus buron.

Setelah melakukan pengeroyokan, para tersangka kemudian melarikan diri. Khusus tersangka Jofer, ia kembali ke kontrakannya yang berada di Gresik, Jawa Timur, dan menyembunyikan samurai di sana. “Tersangka Jofer menyembunyikan barang bukti alat senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korban dengan cara disimpan di kontrakannya di daerah Gresik,” kata Wahyu.

Menurutnya, secara umum, rekonstruksi ini berjalan sesuai dengan penyelidikan. “Rekontruksi berjalan sesuai dengan fakta hasil pemeriksaan dan hasil olah TKP,” pungkasnya. (Din/RED)