ILUSTRASI.

Sampang, BeritaTKP.com – Oknum anggota Polres Sampang diduga meminta uang tebusan kepada pemilik rokok illegal sebanyak Rp 50 juta. Uang tebusan ini mencakup pikap yang mengangkut rokok tanpa pita cukai atau rokok illegal yang ditangkap pihak kepolisian.

Dikutip dari artikel Antara, kasus tersebut bermula saat penangkapan mobil mobil pikap L300 muatan rokok tanpa pita cukai alias illegal yang dikemudikan oleh Muni, pada awal bulan Juni 2023 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Setelah ditangkap, seorang polisi yang menjabat sebagai Kanit di Reskrim Polres Sampang meminta uang tebusan Rp 50juta. Muni kemudian mengatakan tak punya uang karena dirinya hanyalah pengemudi pikap.

Nah, empat hari kemudian atau 9 Juni 2023, pemilik rokok datang ke Polres Sampang untuk mendiskusikan masalah pikap muatan rokok illegal. Pemilik rokok tersebut mengatakan bahwa dirinya tak menyanggupi permintaan oknum polisi. Dia menyatakan hanya mampu jika tebusannya Rp 20 juta.

Sang Kanit di Reskrim Polres Sampang itu menyampaikan pimpinannya tidak setuju jika diberi Rp20 juta dan meminta pemilik rokok datang kembali pada Senin (12/6/2023) lalu. pada pertemuannya itu, sang kanit sepakat dengan nilai Rp 30 juta untuk menebus mobil beserta muatannya.

Rekaman pemintaan uang anggota polisi itu kemudian menyebar dan viral di masyarakat. Dalam  video berdurasi 2.34 detik, oknum polisi itu menyatakan selain duit tebusan, ia juga menjelaskan tentang pengamanan lanjutan lalu lintas pengiriman rokok ilegal di Sampang.

Menurut oknum dalam rekaman itu, pengamanan bisa sendiri atau bisa juga bulanan. Itupun kalau cocok dengan pimpinan.

Atas tuduhan tersebut, Kasi Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto menegaskan bahwa rekaman itu tidak benar. “Itu tidak benar. Tidak ada permintaan uang,” katanya.

“Sekali lagi itu tidak benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Yang jelas tidak ada permintaan uang,”  kata Sujianto, Selasa (1/8/2203) kemarin. (Din/RED)