Kondisi mobil Luxio ringsek parah usai dihantam KA Dhoho.

Jombang, BeritaTKP.com – Sebuah mobil Luxio tertabrak KA Dhoho yang sedang melintas di Dusun Gondekan, Desa Jabon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, tepatnya di perlintasan sebidang tak terjaga di KM 85 antara stasiun Jombang-Sembung, pada Sabtu (29/7/2023) lalu, sekitar pukul 23.14 WIB.

Menurut Supriyanto selaku Manajer Humas Daop 7 Madiun, kecelakaan maut itu bermula saat mobil Luxio nopol L 1009 XD yang dikemudikan Wahyu Kuswoyo (45), warga Sidoarjo itu melaju dari utara ke selatan atau dari arah Jombang menuju ke Kediri.

Tanpa diketahui pada saat bersamaan, melaju kencang sebuah KA Rapih Dhoho dari timur ke barat atau dari arah Mojokerto ke Kertosono. “Kronologis kejadian, pukul 23.14 WIB info dari Masinis KA 423 Dhoho telah tertemper mobil di JPL 75 km 84+4/5 terseret hingga di km 84+5/6 jalur KA antara stasiun Jombang-Sembung,” tulis Supriyanto dalam rilisnya, Minggu (30/7/2023) kemarin.

Berdasarkan keterangan warga sekitar lokasi, mobil tersebut mulanya sudah diperingatkan dan diteriaki oleh warga yang melihat, namun sang sopir ternyata tidak mendengar dan tetap melaju terus melewati perlintasan KA. Akibat peristiwa itu, mobil Luxio mengalami ringsek parah, 6 orang didalamnya tewas, sementara 2 lainnya luka berat. Korban dievakuasi ke RSU Jombang.

Adapun korban yang meninggal dunia akibat peristiwa itu, yakni Wahyu Kuspoyo (42), Desa Bakung Temenggungan, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Lanjut, Sutria Mingsih (38), Sumiyowati (60), serta Alinsya Mareta Mingkana (16), serta Az Zahra Rohima Khoirunnisa (13). Yang terakhir, Adelia (19), warga asal Desa Kedungpadang, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.

Adapun penumpang yang dirawat di rumah sakit akibat luka berat, yakni Fikri (22), mahasiswa Dusun Bangi, Desa Woromarto, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, serta Arimbi (11), warga Desa Bakung Temenggungan, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.

PT KAI terus mengingatkan masyarakat pengguna kendaraan yang akan melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Di wilayah Daop 7 Madiun sampai saat ini terdapat 215 perlintasan sebidang kereta api dengan rincian 88 perlintasan terjaga, 127 perlintasan tidak terjaga, dan 44 tidak sebidang yang berupa fly over dan underpas.

PT KAI Daop 7 Madiun terus melakukan upaya koordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait keberadaan perlintasan sebidang KA yang masih banyak tidak terjaga. Salah satu upayanya adalah melakukan penutupan perlintasan liar maupun penjagaan oleh warga.

Meski begitu, semuanya kembali kepada pengendara kendaraan. Para pengendara dihimbau agar tetap dan selalu berhati-hati saat akan melintas di perlintasan sebidang KA, berhenti sejenak dan pastikan aman tidak ada kereta api yang sudah dekat, dan baru melintas. Dengan begitu, perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan. (Din/RED)