
Tuban, BeritaTKP.com – Selidiki kasus dugaan korupsi terkait pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban Tahun Anggaran 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban telah memeriksa sebanyak 50 orang.
Terungkapnya kasus ini bermula pada tangaal 27 April 2023, dimana Kejari Tuban menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan mesin APMD dan alat pendukungnya. Diketahui dari total 72 unit APMD yang direncanakan, hanya 57 unit yang terealisasikan.
Kepala Kejari Tuban, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa dalam proses pemeriksaan tersebut, termasuk di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban serta vendor dari CV. Satu Network. “Dari total 72 APMD yang direncanakan, pemasangan hanya terealisasi sebanyak 65 unit. Sementara itu, pelaksanaannya oleh CV tersebut hanya untuk 57 unit,” jelas Kepala Kejari Tuban, Armen.
Armen juga menyatakan bahwa dalam proses investigasi, tim Kejaksaan menemukan adanya indikasi kemahalan harga perangkat atau peralatan mesin APMD yang tidak sesuai dengan harga di pasaran.
“Kami menemukan indikasi kemahalan harga dalam pengadaan APMD dan alat pendukungnya di tahun anggaran 2021, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi uang milik negara,” ungkap Armen.
Diketahui bahwa program APMD ini menggunakan dana desa, dan seharusnya Pemkab Tuban tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam program tersebut. Armen menduga bahwa Pemkab Tuban terlibat dalam memberikan usulan terkait pengadaan APMD dengan tujuan untuk memberikan pelayanan digital kepada desa.
“Keterlibatan Pemkab Tuban dalam hal ini perlu ditelusuri lebih lanjut, untuk menentukan siapa tersangka dan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum ini,” tambahnya. (Din/RED)





