KAI Daop 8 saat menutup perlintasan kereta api di Kotalama, Malang, Kamis (27/7/2023) kemarin.

Malang, BeritaTKP.com – Tiga perlintasan sebidang di Jalan Laksamana Martadinata, Kelurahan Kota Lama, Kota Malang, ditutup oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Letak ketiga perlintasan sebidang tersebut masing-masing berada di JPL 75 km 50+788, JPL 76 km 50+916, dan JPL 77 km 50+975.

Penutupan ini dilakukan lantaran lokasi sering terjadi kecelakaan. Selain itu, perlintasan ditutup juga dikarenakan berjarak kurang lebih 800 meter. Jarak ini tidak sesuai regulasi di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 36 tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan bahwa sebelum dilakukan penutupan, KAI Daop 8 Surabaya telah melakukan sosialiasi terlebih dahulu kepada warga sekitar mengenai potensi bahaya terhadap keselatan perjalanan kereta api maupun masyarakat sekitar. “Penutupan ini untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan sebidang yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya,” katanya, Jumat (28/7/2023).

Untuk sisi infrastruktur, evaluasi pelintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. Berdasarkan hasil

Di sisi infrastruktur, evaluasi pelintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah, dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, pelintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6. “Peningkatan dan pengelolaan pelintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati atau walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37,” katanya.

Dari sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar, agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan. Sementara itu dari sisi budaya, diperlukan kesadaran dari pengendara untuk mematuhi seluruh rambu-rambu lalu lintas saat akan melewati perlintasan sebidang.

“Keselamatan di pelintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang” katanya. (Din/RED)