
Surabaya, BeritaTKP.com – Setelah kabar mahalnya harga seragam SMAN/SMKN di Jawa Timur viral di berbagai media sosial, Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur melakukan moratorium koperasi guna menuntaskan polemik penjualan seragam SMAN/SMKN. Lewat kegiatan tersebut, Dindik Jatim resmi memutuskan tidak ada sekolah yang boleh menjual seragam siswa melalui koperasi.
“Jadi (masyarakat) agar tidak ada keresahan lagi terkait mahalnya harga pakaian seragam sekolah yang dijual koperasi. Kami sampaikan sekolah melalui koperasi tidak boleh menjual seragam lagi,” kata Kadindik Jatim Aries Agung Paewai usai mengumpulkan para kepala cabang dinas (Kacabdin) di seluruh Jatim, Kamis (27/7/2023).
Aies menegaskan, agar masalah seragam mahal tidak terjadi lagi, ia akan meminta adanya persamaan harga di koperasi sekolah dengan yang dijual di pasaran. Kalau bisa, koperasi sekolah bisa menjual seragam dengan harga yang lebih murah dibanding di luar. “Kalau sudah ada harga yang jelas dan seragam, maka baru kita kembalikan ke pihak koperasi untuk melakukan usahanya menjual pakaian seragam dengan harga yang sesuai harga pasar,” kata Aries.
Pj Wali Kota Batu juga mempersilakan orang tua yang keberatan dengan harga kain seragam yang mahal dan sudha terlanjur membeli dari koperasi bisa mengembalikan ke koperasi sekolah untuk diganti sesuai harga yang dibeli.
Terkait iuran tiap bulan dan berkedok sumbangan, Aries mengeskan bahwa iuran apapun yang berkedok sumbangan dan sfatnya ditentukan nominalnya da nada tenggat waktunya sudah tidak diperbolehkan, sebab semua SPP SMA/SMK gratis. ‘Mainan’ Seragam Bakal Ditindak.”Kalau ada yang menyumbang secara sukarela yang besarnya tidak ditentukan silakan lewat komite,” katanya.
Aries menambahkan, pihaknya mengeluarkan program orang tua asuk bagi kepala bidang, kepala cabang hingga kepala sekolah untuk mengangkat anak putus sekolah agar mampu melanjutkan pendidikannya hingga kuliah. Minimal para kacabdin 2 orang, kabid masing-masing 5 anak dan kepala sekolah masing-masing 1 anak.
“Para kabid, Kacabdin serta kepala sekolah wajib mengangkat anak angkat yang putus sekolah dan kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan di tingkat SMA/SMK (negeri) sampai lulus,” pungkasnya. (Din/RED)





