Malang, BeritaTKP.com – Empat pria terduga pelaku pemalsuan dokumen kerja ke luar negeri diamankan Polres Malang. Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial TM (35), SA (33), LS (41) dan KH (40). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Mereka diduga merupakan jaringan yang tergolong dalam aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan sudah lama beraksi.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menuturkan, penangkapan tersebut bermula saat SA berupaya mengelabuhi petugas kepolisian bagian penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk keperluan perjalanan ke Timur Tengah. Saat itu, pelaku membawa SKCK palsu.

Namun polisi yang jeli segera mengamankan SA dan meminta keterangannya. Sebab, dokumen yang ditunjukkan tidak ada dalam data resmi kepolisian. “Terduga pelaku awalnya mencoba mengelabui petugas penerbitan SKCK dengan menunjukkan dokumen palsu, yang diakui sebagai dokumen miliknya yang lama untuk bekerja ke negara Kuwait. Harapan bisa cepat diterbitkan yang baru karena SKCK kan ada masa berlakunya,” ujarnya.

Setelah diinterogasi, akhirnya SA mengaku peruatannya. Lewat keterangan SA, petugas akhirnya memburu pembuat dan perantara yang menyebarkan dokumen palsu tersebut. Dalam waktu singkat, tim reserse berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya di tempat tinggal masing-masing.

Dalam proses penangkapan tersebut, polisi mengamankan empat buah dokumen SKCK palsu dengan berbagai  identitas. Sejumllah abrang bukti berupa seperangkat peralatan computer termasuk mesin printer dan ponsel milik pelaku juga turut diamankan.

“Selain memalsukan dokumen SKCK, pelaku juga memalsukan tanda tangan pejabat berwenang. Secara fisik dokumen tersebut terlihat mirip namun ketika dilakukan pencocokan dengan data kepolisian tidak sama dengan milik petugas,” tuturnya.

Tak sampai disini, polisi masih akan terus mengembangkan kasus pemalsuan dokumen ini. Atas kejadian tersebut, para pelaku akan disangkakan Pasal 263 ayat ke 1e KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun. (Din/RED)