Tulungagung, BeritaTKP.com – Setelah nota berisikan deretan harga seragam dan atributnya yang  begitu mahal untuk murid baru viral di media sosial, kepala sekolah (kepsek) Kedungwaru Tulungagung, Norhadin kini resmi dinonaktifkan dari jabatannya.

Langkah ini ditetapkan setelah tim identifikasi dari Dindik Jatim menemukan adanya kesalahan SOP yang tak dipatuhi sekolah saat mengidentifikasi praktik jual beli seragam sekolah lalu. Hal ini dilakukan sebagai bentuk menyikapi keluhan wali murid yang merasa keberatan menebus seragam sekolah hingga Rp 2,3 juta.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dindik Jatim menerjunkan tim untuk mengidentifikasi praktik jual beli seragam sekolah. Langkah ini menyusul adanya keluhan wali murid yang mengaku harus menebus seragam sekolah hingga Rp 2,3 juta.

Kadindik Jatim Aries Agung Paewai menyebut akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan pendidikan. Hal itu dilakukan agar kasus serupa tidak terulang kembali.

Pihaknya juga menginstruksikkan satuan pendidikan, baik SMA, SMK, dan SLB Negeri di Jatim agar tidak mewajibkan pembelian seragam sekolah yang ditentukan oleh sekolah. “Setiap satuan pendidikan dilarang mewajibkan orang tua atau wali murid untuk membeli seragam dari koperasi sekolah. Jadi tidak boleh ada paksaan pembelian seragam melalui koperasi,” kata Aries, Senin (24/7/2023) kemarin.

Sementara itu, terkait adanya tuduhan bahwa drop kain dari Dindik Jatim ke sekolah, Aries menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan arahan untuk menunjuk seseorang dalam distribusi pakaian seragam sekolah. Jika ada wali murid yang keberatan dengan biaya seragam, Areis meminta agar mereka mengembalikannya seperti wujud asal saat membeli.

“Kami membuat surat edaran mempertegas kembali kepada sekolah-sekolah terkait pengadaan pakaian seragam yang tidak menjadi ranah sekolah. Sekolah tidak boleh memberatkan wali murid. Koperasi sekolah bukan sumber utama pengadaan pakaian seragam sekolah,” tegas Aries.

Dalam surat edaran itu, dijelaskan bahwa wali murid bisa bebas untuk mendapatkan seragam sekolah bagi putra-putrinya dari pihak mana pun. Kebebasan mendapatkan seragam ini berpedoman pada ketentuan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Aries menambahkan, seluruh sekolah negeri juga wajib memberikan toleransi dalam jangka waktu tertentu kepada peserta didik yang tidak mampu untuk menggunakan seragam sekolah sebelumnya dalam mengikuti proses pembelajaran.

“Kalau untuk pakaian khas sekolah, agar lembaga mempertimbangkan harga yang tidak memberatkan orang tua peserta didik atau bisa disiapkan sendiri oleh orang tua atau peserta didik sesuai yang telah ditetapkan,” terangnya.

Jika masih ditemukan adanya persoalan yang sama terkait mahalnya seragam sekolah negeri, pihaknya akan memberikan sanksi berat kepada pimpinan lembaga sekolah. (Din/RED)