
Kediri, BeritaTKP.com – Selama melarikan diri setelah memperkosa dan membunuh anak kandungnya yang bernama Desy Lailatul Khoiriyah (20), lalu membuang jasadnya di pematang sawah pinggir jalan Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Suprapto (53) ternyata sempat ingin bunuh diri. Hal itu terlihat dari surat wasiat yang ditulisnya dalam secarik kertas.
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha mengatakan, pelaku sudah menyiapkan racun potassium selama ia melarikan diri. Namun, rencana mengakhiri hidup tersebut gagal, setelah tim buser Polres Kediri terlebih dahulu menangkapnya di sebuah SPBU kawasan Jepun, Kabupaten Tulungagung, pada Sabtu (15/7/2023) lalu.
Dalam surat wasiatnya, pria yang bekerja serabutan tersebut menuliskan kekecewaannya terhadap korban yang sering menghinanya dengan kata-kata yang tidak pantas dilontarkan oleh anak ke ayahnya. Ia juga mengisyaratkan adanya pertengkaran dengan istrinya Sulastri yang memang sejak lama pisah ranjang.
Dalam sebulan terakhir, Suprapto mengaku merasa sulit berkomunikasi dengan anaknya. Sempat ia mencoba memberikan saran kepada anaknya agar tidak berpacaran, namun justri ia malah kena marah anaknya. Suprapto menduga perubahan sikap putri semata wayangnya itu karena ibu korban atau istrinya.
“Laela saiki wani karo aku yo goro-goro dikongkon mboke, mboke yo sering ngusir aku, aku disaraf-sarafne, aku dianggap kebo. Aku jarene ora tau wenehi duit. Padahal aku ning omah yo entek akeh. Terus kui pikiranku dadi stres, aku kerjo ora maleh due semangat. Dikayani titik ora nrimo, jalukane aku kon kerjo sing bayarane akeh,” isi surat wasiat Suprapto.
(Laela sekarang berani sama aku karena disuruh ibunya, ibunya juga sering ngusir aku, aku disaraf-sarafne (gila), aku dianggap kerbau. Aku katanya tidak pernah ngasih uang, padahal aku di rumah ya habis banyak. Terus itu jadi pikiran, jadi stres, kerja tidak punya semangat. Dikasih uang sedikit tidak terima, mintanya aku disuruh kerja yang bayarannya banyak)
Dia juga meminta warga desanya untuk menguburkannya dan memberikan surat itu ke perangkat desa. “Tulung warga mriki kulo njenengan kuburne secara massal, kaleh tulung surat niki jenengan sukakaken bayan kulo,” tambah Suprapto. (Tolong warga sini saya dimakamkan secara massal, dan tolong surat ini diberikan perangkat desa saya).
Dia juga menegaskan bahwa ini murni keinginannya pribadi, dia juga melakukannya seorang diri tanpa bantuan orang lain. Kini Suprapto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Apalagi, Suprapto telah diterapkan pasal berlapis, yaitu pasal KDRT, pasal persetubuhan, serta pasal pencurian dengan kekerasan. Suprapto terancam hukuman penjara di atas 15 tahun. (Din/RED)





