Kedua tersangka dan barang buktinya saat diamankan di Mapolres Lamongan.

Lamongan, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil menggerebek sekaligus menangkap dua pria diduga pengedar sabu-sabu di sebuah rumah kos yang berada di Lingkungan Geneng, Kelurahan/Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Dua tersangka yang digerebek tersebut masing-masing berinisial MAR (19), warga Geneng Indah, Kelurahan/Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, dan CP (34), warga asal Desa Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

“Iya. Ada dua orang yang diduga pengedar sabu-sabu telah berhasil diamankan saat beroperasi di wilayah Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan pada Sabtu (15/7/2023) lalu,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro, Senin (17/7/2023) kemarin.

Penangkapan ini berhasil dilakukan berkat laporan masyarakat setempat yang menginformasikan kepada Unit 2 Satresnarkoba Polres Lamongan. Laporan tersebut menyebut bahwa terdapat seseorang yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. “Atas adanya laporan itu, kemudian petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Polisi memastikan kebenaran informasi tersebut,” ungkap Anton.

Akhirnya melalui serangkaian strategi yang dilakukan, sambung Anton, petugas langsung menggerebek kedua tersangka di kos yang berada di Lingkungan Geneng, Kelurahan/Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. “Kedua pria yang diduga pengedar itu langsung diinterogasi mengenai kepemilikan sabu-sabu. Polisi juga melakukan penggeledahan di lokasi,” terangnya.

Mulanya, kedua pria itu hendak mencoba untuk mengelak saat diinterogasi. Namun, saat polisi mengungkap berbagai fakta, kedua pria itu tak bisa membantah lagi.  “Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kotak plastik. Ada sebanyak 14 klip plastik berisi narkotika jenis sabu di dalamnya. Total berat kotor sabu-sabu itu kurang lebih 3,46 gram,” paparnya.

Selain sabu-sabu, Anton menjelaskan bahwa petugas juga berhasil menyita barang bukti lain seperti 1 buah timbangan elektrik, 1 buah sekrop, 6 plastik klip kosong, dan 2 buah ponsel dengan kartu SIM.

Lebih lanjut terkait modus operandi yang dijalankan kedua pelaku, Anton berkata bahwa barang haram itu sengaja dimiliki dan dikuasai untuk tujuan dijual kembali. “Kedua pelaku sudah ditangkap dan dibawa ke Polres Lamongan untuk kepentingan penyidikan dan kepastian hukum lebih lanjut. Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku yakni Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Din/RED)