Sidoarjo, BeritaTKP.Com – Di bulan ramadhan ini KPBC Madiun, Pasuruan, Tanjung Perak, Juanda, Gresik, Sidoarjo, Bojonegoro Memamerkan hasil operasi Patuh Ampadan I yang digelar oleh Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jawa Timur sebanyak 9.926.744 Batang rokok illegal dan ribuan batang rokok ditaksir bernilai Rp 2.998.498.420.
Decy Arifinsjah selaku Kakanwil Bea dan Cukai Jawa Timur I mengujarkan bahwa modus para pelaku menggunakan pita cukai yang sudah terpakai, menggunakan cukai palsu dan pita cukai yang bukan peruntukannya dan Petugas juga sudah mengamankan enam tersangka.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga mengamankan empat rim pitai cuakai palsu sebanyak 2.169 lembar senilai Rp 77.688.374. “Dalam operasi Ampadan I ini kami dari Kanwil DJBC Jatim I telah mengamankan enam tersangka, dua dari Pasuruan dan empat dari Gresik,” ujar Decy Arifisjah.
Atas penindakan di bidang cukai ditindaklanjuti dengan penyidikan, memberikan sanksi administrasi berupa denda, serta dinyatakan sebagai barang milik negara untuk selanjutnya dimusnahkan, Dacy Arifinsjah juga menambahkan untuk empat tersangka yang dari Gresik ini pelimpahan dari Polres Gresik kerja sama dengan Polda Jatim. Dan semua tersangka adalah penjual rokok ilegal. @arif