
Banyuwangi, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial RMT (39), warga asal Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, kini harus jadi tahanan polisi setelah dilaporkan melakukan pencurian buah-buah durian di lahan milik orang lain, lalu menjualnya ke tengkulak.
RMT dilaporkan oleh kedua korban yang lahannya menjadi target pencurian RMT. Mereka adalah Mohammad As’ad (58), warga Desa Yosomulyo, Gambiran dan Mohammad Fatah Yasin (44) warga Wringinagung, Gambiran.
Kanit Reskrim Polsek Gambiran Iptu Putu Ardana mengatakan, tersangka telah melakukan aksinya sebanyak belasan kali. Korban yang sudah jera dengan aksi RMT, akhirnya membuat laporan kepada polisi pada 11 Juli 2023.
Setelah mendalami laporan, polisi akhirnya menangkap RMT. Aparat juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti buah-buah durian yang belum sempat dijual oleh tersangka. Termasuk juga sepeda motor yang dipakai tersangka untuk beraksi.
Saat diselidiki, tersangka mengakui perbuatannya kepada polisi. Di kebun milik As’ad, tersangka mengaku mencuri sebanyak 4 kali. Sementara di kebun milik Fatah, tersangka mengaku masih melakukan sekali. “Tersangka juga mengaku melakukan pencurian buah durian di tujuh tempat lainnya,” terang Putu Ardana.
Putu menjelaskan, tersangka mencuri berbagai jenis durian yang ditanam warga. Namun yang menjadi incaran utama adalah durian jenis musangking dan montong.
Akibat pencurian itu, korban yakni As’ad dan Fatah mengaku merugi hingga jutaan rupiah. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Gambiran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Din/RED)





