Suasana kericuhan setelah hakim memutuskan hukuman vonis terhadap pelaku pembunuh Aura Enjelie (15).

Mojokerto, BeritaTKP.com – Sidang putusan kasus pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto yang digelar pada hari ini, Jumat (14/7/2023) di ruang sidang khusus anak, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, berlangsung ricuh.

Kericuhan ini terjadi setelah majelis hakim membacakan vonis tuntutan terhadap terdakwa AB yang merupakan teman sekelas korban. Dalam pembacaan tuntutan tersebut, AB divonis penjara 7 tahun 4 bulan.

Tak hanya itu, dalam sidang putusan tersebut terdakwa juga dijatuhi pidana pelatihan kerja di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKS) Blitar selama 3 bulan. “Pidana pelatihan kerja tersebut dilaksanakan pada siang hari dalam waktu 1 jam dalam satu hari dan dalam waktu yang tidak mengganggu jam belajar anak,” lanjut hakim.

Namun setelah putusan tersebut selesai dibacakan, keluarga beserta masa yang mengawal siding masuk ke dalam ruang sidang dan menyampaikan rasa tidak puasnya atas putusan hakim. “Dibayar piro koen (Dibayar berapa kamu). Tidak adil, jangan boleh keluar hakim jelaskan dulu,” cetus salah satu keluarga korban.

Menurut pihak keluarga korban, vonis 7, tahun bukan hukuman yang pantas untuk pelaku. Keluarga korban menilai hukuman tersebut terlalu ringan untuk kasus yang bukan kematian karena kecelakaan namun karena perencanaan.

Sementara itu, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria juga hadir di lokasi sidang untuk melakukan pengamanan. “Siapa yang protes, saya yang tangkap, saya yang tangkap, saya yang mengungkap kasus ini. Keluar semua yang tidak berkepentingan,” tegas Wiwit dengan suara lantang. (Din/RED)