
Bojonegoro, BeritaTKP.com – Bambang Soedjatmiko (61), warga asal Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, dijebloskan ke penjara atas dugaan kasus korupsi proyek pembangunan jalan desa sebesar Rp1,6 miliar.
Pria yang bekerja sebagai kontraktor tersebut sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jawa Timur (Jatim). Penetapan ini dilakukan karena Bambang diduga menyalahgunakan bantuan keuangan khusus desa (BKKD) dalam pembangunan jalan rigid beton di delapan desa di Kecamatan Padangan tahun angaran 2021. Kedelapan desa tersebut yakni Desa Cendono, Kuncen, Kebonagung, Kendung, Dengok, Prangi, Purworejo dan Desa Tebon.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam mengungkap, tersangka beserta barang bukti saat ini telah dilimpahkan ke Kejati Jatim. “Karena perkara berada di Bojonegoro, maka tersangka diserahkan untuk selanjutnya dilakukan penuntutan dalam persidangan,” katanya.
Pada kasus ini, tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar dari total nilai BKKD delapan desa sebanyak Rp6,3 miliar. Selanjutnya, sembari menunggu proses dakwaan, tersangka ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Kabupaten Bojonegoro.
Tersangka dikenakan sangkaan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Din/RED)





