Suasana sidang vonis terdakwa AB atas kasus pembunuhan terhadap Aura Enjelie.

Mojokerto, BeritaTKP.com – Pelaku pembunuh pelajar SMPN 1 Kemlagi, Aura Enjelie yang merupakan teman sekelasnya sendiri, yakni AB (15), telah menjalani siding pidana di Pengadilan Negeri (PN) mojokerto. Bocah laki-laki tersebut divonis oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dengan pidana penjara selama 7 tahun 4 bulan.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Made Cintia Buana di ruang sidang ramah anak, PN Mojokerto mulai sekitar pukul 09.53 WIB. Di dalam ruang siding tersebut terdapat penasihat hukum AB, serta orang tua dan sejumlah keluarga korban. Belasan keluarga dan tetangga korban turut menyaksikan siding tersebut dari luar ruangan.

Tersangka AB diketahui mengikuti siding secara daring dari Polsek Magersari, Kota Mojokerto tempatnya selama ini ditahan. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengikuti pembacaan vonis terhadap AB dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.

Sebelum pembacaan putusan pidana dibacakan, Made terlebih dahulu menyampaikan keadaan yang memberatkan dan meringankan AB. Keadaan yang memberatkan adalah, perbuatan AB yang telah membunuh korban. “Keadaan yang meringankan anak (AB) berperilaku sopan dalam persidangan, anak berterus terang dalam persidangan, anak menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” kata Made di lokasi sidang, Jumat (14/7/2023).

Dalam putusannya, Made menyatakan bahwa terdakwa AB terbukti melakukan tindak pidana Pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Dua, menjatuhkan pidana kepada anak dengan pidana penjara selama 7 tahun 4 bulan dan pidana pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar selama 3 bulan,” terangnya.

Made lantas menjelaskan, pidana pelatihan kerja yang wajib dijalani AB dilakukan siang hari selama 1 jam per hari. Menurutnya, pelatihan kerja wajib dilakukan di luar jam belajar anak. “Demikian putusan ini saya bacakan, pihak penuntut umum, penasihat hukum maupun Bapas bisa menerima, pikir-pikir atau mengajukan banding. Sidang saya nyatakan selesai dan ditutup,” tandasnya.

Diketahui, AB sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Senin (10/7/2023) lalu, hukuman 7 tahun 6 bulan. . Sebelumnya, JPU menuntut agar AB dihukum 7 tahun 6 bulan penjara pada Senin (10/7/2023). Jaksa menilai remaja asal Desa/Kecamatan Kemlagi, Mojokerto itu terbukti melakukan tindak pidana pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yaitu menganiaya anak hingga korbannya tewas.

Ancaman hukuman di pasal 80 ayat (3) maksimal 15 tahun penjara. Namun, karena terdakwa AB juga tergolong anak-anak, maka JPU berpedoman pada UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk menuntutnya. Tuntutan maksimal bagi AB setengah dari hukuman maksimal bagi orang dewasa. (Din/RED)