
Ponorogo, BeritaTKP.com – Perkembangan kasus pembunuhan Sumiran (57), purnawirawan TNI yang tewas dibunuh di rumah kontrakannya yang ada di RT 02 RW 02, Dusun Jatisari, Desa Semanding, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, kini l mencapai tahap gelar reka ulang atau rekonstruksi.
Satreskrim Polres Ponorogo menggelar rekonstruksi di lokasi pembunuhan, pada Selasa (11/7/2023) kemarin. Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Jeki Rahmat Prawijaya (21) turut dihadirkan. Namun tersangka AAF (16) tidak dihadirkan, alasannya adalah ABH (anak berhadapan dengan hukum).
Tersangka dibantu oleh pemeran lainnya memperagakan 41 adegan. Pada adegan ke 17 hingga 25, tersangka memperagakan proses pembunuhan korban dengan cara memukul batu di kepala dan membekap korban. “Ada 41 adegan yang diperagakan. Mulai datang hingga tersangka keluar dari rumah kontrakan,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko.
Selain mengungkap cara kematian korban, rekonstruksi ini juga menguak fakta lain. Bahwa kedua tersangka telah merencanakan pembunuhan terhadap korban. “Mengarah ke Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana. Ada selang waktu dari pelaku untuk mempersiapkan pembunuhan,” katanya.
Kedua pelaku menghabisi korban saat lengah. Posisi korban sedang tidur kemudian dibekap dan dipukul batu. “Ya pas tidur itu kemudian dilakukan pemukulan dengan batu sampai meninggal dunia,” pungkasnya. (Din/RED)





