ILUSTRASI.

Surabaya, BeritaTKP.com – Oknum aparat Polres Tulungagung digerebek warga saat berduaan bersama seorang wanita yang telah bersuami di Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek. Penggerebekan tersebut terjadi pada Rabu (5/7/2023) malam lalu.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan, pihaknya akan memproses hukum kasus tersebut jika suami atau istri dari pasangan yang terlibat mengadu. “Saat ini kedua-duanya ada di polres, kalau di reskrim atau pidana umum itu sepanjang tidak ada yang mengadu dari pasangan itu ya tidak ada pidana. Ini delik aduan absolut,” katanya, Kamis (6/7/2023) kemarin.

Terkait kedisiplinan anggota kepolisian, Agus menegaskan bukan kewenangan dari Satreskrim Polres Trenggalek. Hal itu menjadi domain unit provost. “Kalau (terkait pelanggaran) disiplin bukan kami, itu di provost, dalam hal ini ankum (atasan yang berhak menghukum) ya Tulungagung,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto belum bisa memberikan pernyataan terhadap persoalan salah satu anggotanya. Pihaknya mengaku masih mencari kebenaran informasi tersebut.  “Kita cek ya,” kata AKBP Eko. (Din/RED)