
Jombang, BeritaTKP.com – Seorang wanita paruh baya di Surabaya terpaksa melaporkan ibu mertuanya ke Polsek Jombang atas dugaan penggelapan uang. Laporan tersebut dilayangkan oleh Wanita bernama Diana Soewito (46), warga asal Kota Surabaya yang tinggal di Jalan KH Wahid Hasyim, Kabupaten Jombang kepada ibu mertuanya yang bernama Yeni Sulistiyowati (78).
Kuasa hukum Diana (pelapor), Andri Rachmad Martanto, mengatakan perseteruan kliennya dengan mertuanya ini dipicu oleh harta peninggalan mendiang suaminya yang diduga dikuasai mertuanya. Perseteruan itu dimulai sejak suaminya, Subroto Adi Wijaya, meninggal dunia pada 2 Desember lalu. sepeninggal suaminya itu, pelapor berusaha meminta barang-barang berharga yang disimpan di rumah mertuanya, Jalan KH Wahid Hasyim, Jombang.
Barang-barang berharga tersebut mencakup sepasang cincin pernikahan dan 1 cincin berlian seharga Rp100 juta, 1 buah handphone (HP) milik suaminya dan KTP atas nama suaminya.
Seluruh barang tersebut tidak diberikan oleh mertuanya saat diminta Diana. Padahal, Diana membutuhkan KTP suaminya untuk memproses balik nama asset kekayaan, seperti rekening di bank dan kepemilikan perusahaan yang ada di Surabaya.
“Pada waktu sebelum meninggal, si suami membawa KTP, HP dan cincin. Setelah pemakaman, sudah berusaha diminta oleh Bu Diana. Apa itu fungsi KTP? Karena semua (aset) atas nama suami, sehingga pihak perbankan meminta KTP suami, selain surat kematian dan bukti waris untuk bisa dialihkan,” ujar Andri, Kamis (6/7/2023) kemarin.
Lantaran permintaannya ditolak, pelapor akhirnya melayangkan surat somasi sebanyak 2 kali. Namun, somasi itu juga tidak menggoyahkan pendirian mertuanya. Dengan terpaksa, Diana melaporkan mertuanya ke Polsek Jombang atas dugaan penggelapan pada 16 Juni 2023. “Dasarnya ya 2 kali somasi tidak dihiraukan, maka kami mengambil langkah untuk melanjutkan laporan ke Polsek Kota,” kata Andri.
Andri mengungkap, kliennya dengan pihak terlapor serta para saksi telah dimintai keterangan di Polsek Jombang. Pihak kepolisian juga berupaya untuk memediasi keduanya. Namun, proses mediasi itu ditolak pelapor. “Semua saksi dan terlapor sudah diperiksa hari ini. Oleh Kapolsek dicoba mediasi atas permintaan mereka (terlapor). Tetapi jawaban kami, tadi sudah disampaikan oleh Bu Diana, proses hukum ini kami tetap lanjutkan,” tandasnya.
Pemeriksaan terhadap Yeni Sulistyowati (78) berlangsung secara tertutup di ruang penyidik Polsek Jombang selama 3 jam. Sayangnya, setelah pemeriksaan berakhir, Yeni enggan memberikan komentar apapun kepada awak media. “Lapo se Pak, emoh (kenapa sih Pak, tidak mau),” ujarnya singkat.
Kapolsek Jombang AKP Soesilo membenarkan adanya laporan Diana terhadap mertuanya. Laporan itu telah diterima pada Jumat (16/6/2023). “Jadi pelapor melaporkan bahwa barang-barang milik almarhum suaminya diminta oleh pelapor tapi tidak diberikan oleh terlapor. Dalihnya terlapor, dia menerima barang itu langsung dari almarhum. Yang dilaporkan ini terkait pasal penggelapan,” jelas AKP Soesilo.
Untuk saat ini, proses kasus sudah sampai tahap pemeriksaan terhadap pihak terlapor dan 7 saksi. Dari pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa barang-barang yang dilaporkan berupa 3 buah cincin, HP dan KTP juga masih ada di tangan terlapor. “Status terlapor masih saksi,” pungkasnya. (Din/RED)





