
Malang, BeritaTKP.com – Seorang pria bernama Fitra Ardhitia Nurillisha, pelaku penipuan dan penggelapan bermodus investasi bisnis handphone, ditangkap kepolisian Polresta Malang Kota. Fitra sebelumnya sempat dikabarkan hilang sejak 29 Maret 2023, bahkan pihak keluarganya membuat laporan kehilangan yang dilayangkan ke Polresta Malang Kota.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan laporan penipuan dan penggelapan ini dilaporkan pada bulan April 2023. “Dilaporkan ke Polresta Malang Kota sekitar tanggal 6 April, 14 April, 18 April, dan 20 April, ada empat laporan yang masuk dari pengaduan tersebut. Kami melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan,” ucap Budi Hermanto, Selasa (2/6/2023) kemarin sore.
Pria yang disapa akrab dengan sebutan Buher ini menyatakan, setelah melakukan penyelidikan dan serangkaian pemeriksaan, pihaknya berhasil mengamankan Fitra di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Blimbing.
pada Senin (26/6/2023) pukul 18.00 WIB, warga asal Jalan Pinangsia, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru tersebut menawarkan investasi kepada para calon investornya dengan iming-iming keuntungan besar. “Modus mengajak korban berinvestasi penggandaan barang dengan iming-iming keuntungan besar. Total kerugian Rp69 Miliar dan Rp749 juta,” ungkap dia kembali.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga menyatakan, pelaku menawarkan investasi handphone dari luar negeri dengan harga yang lebih murah dibanding harga pasaran di Indonesia. Dari sanalah para korbannya mulai tergiur.
“Ada 4 laporan polisi dengan kerugian kurang lebih Rp69 miliar, tersangka Fitra Ardhita melakukan penipuan penggelapan dengan modus menawarkan investasi berupa handphone, di mana setelah para korban menginvestasikan uangnya, uangnya tidak kembali dan tidak dapat keuntungan,” papar Bayu menambahkan.
Kasus ini berhasil terungkap berkat laporan empat korban yang sebagian besar warga Kota Malang. Fitra sempat dipanggil oleh pihak kepolisian, namun ia tak sempat membenuhi permintaan tersebut.
“Yang bersangkutan dipanggil dari saksi juga tidak hadir, pada saat itu pula ada laporan dari keluarganya bahwa yang bersangkutan hilang dari rumahnya,” ujar Bayu kembali.
Dari tangan pelaku, Polresta Malang Kota menyita beberapa barang bukti berupa empat bandel rekening koran bank BCA atas nama Fitra Ardhita, lima bandel kerja sama antara Fitra dengan para korban, satu bandel slip setoran, handphone, ATM, dan token mlik Fitra.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 372, 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (Din/RED)





