Kapolres Sumenep, bersama Kasatreskrim dan Kasihumas saat menunjukkan berkas perkara korupsi gedung Dinkes Sumenep.

Sumenep, BeritaTKP.com – Kepolisian Polres Sumenep menetakan enam orang sebagai tersangka atas kasus korupsi pembangunan gedung DInas Kesehatan (Dinkes) Sumenep dan kantor Baadan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMP-KB) tahun 2014.

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko menjelaskan, enam tersangka tersebut diantaranya berinsial IM, warga asal Kecamatan Lenteng, selaku penyedia jasa konstruksi. Kemudian ABM, warga asal Kota Malang, selaku konsultan pengawas. Lalu, MAQ, warga asal Kecamatan Bluto, selaku Kuasa Direksi PT WSB sebagai Penyedia Jasa Konstruksi.

Selain itu, lanjut Edo, ada tersangka AE, warga Kecamatan Kota Sumenep selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MW, warga Kabupaten Bangkalan sebagai Direktur PT WSB selaku Penyedia Jasa. Terakhir, yakbi EWN, warga Kabupaten Tulungagung yang menjabat Direktur CV Cipta Graha selaku Konsultan Pengawas.

Pada tahun 2019-20230, tiga orang berinisial IM, ABM dan MA ditetapkan menjadi tersangka. Namun berkas tersebut beberapa kali dikembalikan oleh Kejaksaan Sumenep karena belum lengkap.

Diterangkan, berkas perkara gedung Dinkes dan Kantor BPMP-KB Sumenep tahun 2014 sempat dinyatakan P19 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep sebanyak sembilan kali. Kemudian, pada 21 Juni 2023, berkas perkara itu baru dinyatakan P21 setelah keenam tersangka ditangkap semuanya.

“Kasus tindak pidana korupsi hedung Dinkes dan kantor BPMP-KB Sumenep terjadi sekira tahun 2014. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menganggarkan pembangunan gedung baru dengan nilai pagu sebesar Rp 4.860.000.000,” ungkapnya.

Namun, lanjut dia, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli Teknik Sipil dari ITS Surabaya, ternyata kualitas atau mutu beton yang dihasilkan dalam pekerjaan tersebut rata-rata hanya 52,6 kilogram per sentimter. Sedangkan kualitas atau mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak adalah 200 kilogram per sentimeter.

“Berdasarkan audit oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 201.189.959,” jelas perwira dengan dua melati di pundaknya itu.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 jo pasal 18 undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana, ancaman pidananya minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Din/RED)