Jember, BeritaTKP.com – Aksi penimbunan solar yang dilakukan perempuan berinisial ASP (46), warga asal Kabupaten Nganjuk harus berhenti di tengah jalan, setelah kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku juga anak buahnya berinisial H (30), lelaki asal Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.

Kedua tersangka yakni ASP dan H diketahui menimbun solar di dalam dua tandon bervolume dua ribu liter di sebuah bangunan bekas kolam renang, di Dusun Krajan, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.

Kepada polisi mereka mengaku sudah melakukan perbuatan tersebut sejak bulan Ramadhan 2023 lalu. “Selama ini, tersangka menjual solar bersubsidi itu ke kalangan industri,” kata Kepala Kepolisian Sektor Ambulu Ajun Komisaris Suhartanto, Selasa (27/6/2023).

Polisi kemudian menggerebek bangunan tersebut pada Jumat (23/6/2023) lalu. “Ada lima orang bersepeda motor yang masing-masing membawa dua jeriken plastik 35 liter berisi BBM solar bersubsidi saat kami gerebek di tempat kejadian perkara,” kata Suhartanto.

Sementara itu, pria berinisial H mengaku menyuruh 4 orang lainnya untuk mengangkut jeriken berisi solar bersubsidi dengan imbalan sejumlah uang. “Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, ternyata penimbunan tersebut atas perintah ASP,” kata Suhartanto.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sebuah sebuah truk tangki warna biru putih, dua tandon air berisi solar sebanyak 1820 liter, enam jeriken berisi masing-masing 30 liter solar, lima unit sepeda motor pengangkut jeriken, dan satu unit mesin pompa air dan slangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (Din/RED)