
Mojokerto, BeritaTKP.com – Sebanyak 98 pejabat dilantik langsung oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Dengan pelantikan ini, Ikfina berharap, para Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menjaga integritas, transparansi, dan kinerja yang baik dalam menjalankan tuga sebagai pelayan masyarakat.
Posisi jabatan masing-masing pejabat yang dilantik tersebut terdiri dari pimpinan tingga pratama, administrator, dan pejabat pengawas di lingkup Pemkab Mojokerto. Terdapat tiga pelantikan pimpinan tinggi pratama atau pelantikan jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Diantaranya adalah Sugeng Nuryadi, yang sebelumnya menjadi Camat Ngoro.
Sugeng Nuryadi saat ini menduduki Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2). Sementara, Dedi Muhartadi yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan kini naik pangkat menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dan terakhir, Tatang Mahendrata yang sebelumnya Kabag Hukum kini menjadi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Setiap aparat pemerintahan, termasuk saya sebagai Bupati, harus memiliki komitmen yang kuat untuk tidak menerima atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun. Tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran serius yang merusak integritas, merugikan masyarakat, dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ungkapnya, Senin (19/6/2023) kemarin.
Bupati perempuan pertama di Kaabupaten Mojokerto tersebut mengatakan bahwa proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan seleksi secara terbuka dan dalam pelaksanaannya telah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pelaksanaan seleksi terbuka dilakukan melalui beberapa tahapan.
“Hal tersebut, sesuai peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi diatur bahwa mutasi dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun. Dari proses tersebut didapatkan 3 nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi yang kosong,” jelasnya.
Di samping itu, tujuan mutasi dan promosi jabatan ini merupakan salah satu upaya Pemkab Mojokerto untuk mengakselerasi pencapaian tujuan organisasi dengan cara pemenuhan jabatan yang lowong. Selain itu, pada proses mutasi dan promosi jabatan kali ini sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Kami mengingatkan kepada seluruh pemangku jabatan yang baru agar memahami makna dari jabatan itu sendiri, yang mencerminkan kedudukan yang menentukan tugas, wewenang, tanggung jawab, hak dan kewajiban dalam organisasi yang dipimpinnya. Saya pastikan dalam pelantikan hari ini tidak meminta uang sepeserpun dan diharapkan semua bisa sama-sama menjaga integritas,” katanya. (Din/RED)





