
Gresik, BeritaTKP.com – Masih ingat dengan kasus pembunuhan seorang ayah kepada anaknya di Gresik? Ya, Muhammad Qo’dad Af’alul Kirom alias Afan (29), tersangka pembunuh anaknya sendiri dinyatakan memiliki gangguan jiwa berat usai dilakukan tes kejiwaan.
Meski dinyatakan demikian, pembunuh bocah berinisial AZK (9) ini masih tetap menjalankan proses hukum. “Sudah keluar, hasilnya pelaku mengalami gangguan jiwa berat. Tapi proses hukum tetap berlanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan, Minggu (18/6/2023) kemarin.
Hasil tes kejiwaan tersangka nantinya akan menjadi salah satu bukti yang disertakan dalam berkas perkara. Saat ini, tersangka masih mendekam di balik jeruji besi Rutan Mapolres Gresik. “Pelaku saat ini masih di penjara kondisinya baik dan stabil. Berkas perkara tahap satu sudah kami limpahkan ke kejaksaan. Sambil nanti juga menunggu petunjuk dari kejaksaan,” imbuhnya.
Aldhino menjelaskan, alasan mengapa proses hukum tetap dilanjutkan meski tersangka terbukti sakit jiwa, lantaran tersangka melakukan hal itu dalam keadaan sadar. Bahkan beberapa hari sebelumnya, tersangka juga masih bekerja di konveksi seperti biasa.
“Waktu menghabisi anaknya itu, tersangka ini dalam keadaan sadar. Penyakit atau gangguan jiwanya itu gak kambuh. Tapi tetap nanti persidangan yang menentukan tersangka ini dihukum atau menjalani perawatan,” pungkasnya.
Sebelumnya, polisi menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana, ancaman maksimal hukuman mati. Sebab, sebelum melakukan pembunuhan, pelaku sempat mengasah pisau hingga browsing cara cepat membunuh anak.
“Kita kenakan Pasal 340 KUHP, tersangka sudah merencanakan pembunuhan kepada anaknya. Dibuktikan dengan jejak digital bahwa tersangka pernah browsing cara membunuh,” tegas Aldhino. (Din/RED)





