Malang, BeritaTKP.com – Aparat Polres Malang berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal ke Timur Tengah. Tidak hanya itu, dua pelaku terlibat pengiriman PMI Ilegal tersebut juga telah ditangkap. Mereka adalah Imam Nawawi (48) dan Ainul Rozak (39), keduanya warga Dampit.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu, S Kuncoro menyatakan bahwa kedua tersangka tersebut bertugas menampung para calon PMI Ilegal dengan tujuan menerima keuntungan. Para korban juga diming-imingi akan mendapatkan gaji tinggi oleh pelaku.

“Dari dua tersangka (terkait PMI ilegal) kita bisa mengamankan empat orang korban berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB). Empat korban ini akan dikirim ke wilayah Timur Tengah,” katanya, Kamis (15/6/2023) kemarin.

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputri menambahkan, korbannya mayoritas berasal dari Nusa Tenggara Barat. Meski begitu, keduanya tetap menyasar calon korban secara acak. “Korbannya berbeda-beda untuk yang PMI. Korban empat orang, berasal dari NTB. Sudah akan diberangkatkan ke Timur Tengah. Kami berhasil melakukan penangkapan sebelum pemberangkatan,” ujar Wahyu Rizki Saputro, saat mendampingi Wakapolres Malang.

Menurutnya, para calon PMI ini mulanya memang dijanjikan akan diberangkatkan oleh pihak Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PTJKI) ke Timur Tengah. Akan tetapi, berbagai dokumen persyaratan seperti perizinan hingga pengiriman keberangkatan tak terdaftar.

Untuk meyakinkan para korbannya, pihak penyalur memberikan masing-masing calon PMI untuk berangkat menuju Timur Tengah untuk dijadikan asisten rumah tangga. “Awalnya dijanjikan sebagai asisten rumah tangga, tetapi pada pelaksanaannya tidak sesuai kesepakatan. Biasanya di sana telantar. Karena sudah telantar, kepepet, sulit untuk kembali akhirnya di sana melakukan pekerjaan apa pun,” tuturnya.

Mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini juga memastikan ada keterlibatan jaringan luar negeri, jaringan antar daerah, dan lintasnegara pada kasus ini. “Oleh karena itu bagi masyarakat kami harapkan berhati-hati, khususnya terkait PMI yang akan dikirim ke luar negeri,” katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsider Pasal 81 Juncto Pasal 69 dan Pasal 83 Juncto Pasal 68 Juncto Pasal 5 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.  (Din/RED)