Surabaya, BeritaTKP.com – Keluarga Nurdiyana (14), korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan dalam gudang peluru di Benteng Kedung Cowek, Kota Surabaya, mengaku marah besar terhadap Y, si pelaku.

Marlayem, ibu korban menuntut kepada pihak kepolisian agar tersangka dihukum mati. Tak hanya itu, ia meminta ibu tersangka Y juga diseret ke dalam penjara lantaran berusaha menutup-nutupi kasus anaknya.

Ibu korban didampingi pengacara M Sholeh saat mengunjungi Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Ya harus di hukum mati karena anak saya mati maka, dia juga harus mati. Ibunya juga nutup-nutupi dan akan menuntut balik saya karena telah memviralkan,” ungkap Marlayem, ibu korban saat mendatangi Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (15/5/2023) kemarin.

Sedangkan kuasa hukum keluarga korban, M Sholeh mengatakan, maksud dari kedatangan ibu korban ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak adalah sebagai bentuk kekecewaannya. Secara aturan negara karena Y masih anak-anak, maka ia dikenakan UU Perlindungan Anak dan memang ada aturan tidak boleh hukuman mati. “Akan tetapi bahwa ini adalah uneg-uneg dari keluarga dan sebagai ibu korban, ya monggo,” cetus Sholeh.

Perlu diketahui, Nurdiyana merupakan seorang siswi SMPN 31 Surabaya yang menjadi korban pembunuhan oleh Y yang tak lain adalah temannya sendiri. Jasad Nurdiyana ditemukan dalam kondisi mengering di dalam gudang peluru di Benteng Kedung Cowek beberapa hari lalu, sejak hari terakhirnya menghilang yakni 16 April 2023 lalu. (Din/RED)