Malang, BeritaTKP.com – Sebanyak 1,2 juta batang rokok tak berpita bea cukai (ilegal) seharga Rp1,5 miliar berhasil digagalkan oleh kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Malang. Roko tersebut dikirim dari wilayah Kabupaten Malang ke Blitar.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan, jutaan batang rokok ilegal seharga Rp1,5 miliar yang disita Bea Cukai tersebut jika tersebar bisa membuat negara merugikan hingga Rp 813,5 juta rupiah.

Terungkapnya jutaan batang rokok ilegal tersebut, kata Gunawan, berawal dari informasi yang diterima adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan dua mobil barang. Rokok-rokok ilegal tersebut dikirim dari Kabupaten Malang wilayah selatan ke Blitar, pada Minggu (16/4/2023) lalu.
Setelah mengantongi informasi tersebut, tim Bea Cukai Malang melakukan penyusuran pada jalur distribusi yang dicurigai. Kemudian, tim menemukan sarana pengangkut yang sesuai dengan informasi yang diterima tim Bea Cukai Malang. “Setelah menemukan sarana pengangkut yang sesuai dengan informasi, tim melakukan pengejaran,” katanya.
Ia menambahkan, dua kendaraan sarana pengangkut tersebut kemudian berhasi dihentikan oleh tim Bea Cukai Malang di Jalan Raya Wlingi-Karangkates, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, usai dilakukan pengejaran.
Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 41.300 bungkus pada salah satu mobil sarana pengangkut tersebut.
“Sementara untuk sarana pengangkut lainnya, ditemukan 19.900 bungkus. Sehingga, secara keseluruhan ada kurang lebih 1,216 juta batang rokok ilegal yang diputus rantai distribusinya,” katanya.
Selanjutnya, tim Bea Cukai Malang mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal dan sarana pengangkut, termasuk pengemudi kendaraan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses lebih lanjut. (Din/RED)





