Tulungagung, BeritaTKP.com – Seorang pemuda berinisial HN, warga asal Desa Ngrejo, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, harus berurusan dengan kepolisian, lantaran perbuatan asusilanya. Pemuda berusia 22 tahun tersebut telah mencabuli NN (17), warga asal Kabupaten Tulungagung. Parahnya lagi, ia juga turut menyebarkan video pencabulan yang ia lakukan ke sosial media.

Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Mochammad Anshori mengatakan, pencabulan bermula saat korban dan tersangka janjian untuk kopi darat (kopdar). Keduanya sudah saling kenal melalui media sosial, tetapi baru memutuskan untuk pertama kali bertemu beberapa waktu lalu.

Usai bertemu dan berjalan-jalan, kemudian tersangka mengajak korban ke salah satu rental kos di wilayah Kecamatan Ngunut. Sejurus kemudian, tersangka dengan bujuk rayunya mengajak korban untuk berhubungan badan. Tanpa diketahui korban, rupanya tersangka juga merekam adegan keduanya saat berhubungan badan.

Usai melampiaskan nafsunya, tersangka kemudian mengantar korban pulang. Namun setelah kejadian itu, korban tidak mau lagi ditemui maupun membalas pesan singkat yang dikirimkan tersangka. Bahkan, nomor handphone tersangka diblokir.

Mengetahui kondisi ini, tersangka kesal dan marah, hingga memilih menyebarkan video pencabulan yang dialami korban kepada teman – teman korban. Setelah itu teman korban mengirimkan video tersebut kepada korban.

Puncaknya, pada waktu yang sama, keluarga korban mengetahui jika orang yang ada di dalam video tersebut adalah korban, sehingga keluarga korban langsung melaporkannya kepada polisi. “Tersangka merasa sakit hati karena korban tidak mau berhubungan lagi dengannya, sehingga nekat membagikan video tidak senonoh itu,” ungkapnya.

Di hadapan penyidikan, tersangka mengakui tak hanya kali ini saja melakukan aksi pencabulan dan merekam adegannya. Tersangka juga mengaku masih ada satu korban lagi yang dicabuli dan direkam di ladang tebu.

“Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif oleh penyidik UUPA Satreskrim Polres Tulungagung. Tersangka juga sudah diamankan di Rutan Polres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.

Iptu Anshori menegaskan, kini pihaknya fokus untuk mendalami laporan pencabulannya yang dilakukan di wilayah hukum Polres Tulungagung. Sedangkan untuk kasus penyebaran videonya, korban bisa melaporkannya ke Polres Blitar. Mengingat peristiwa itu dilakukan tersangka di rumahnya yang ada di Kabupaten Blitar. (Din/RED)