Probolinggo, BeritaTKP.com –  Sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi N 1604 MJ beserta pengemudinya berinisial E, warga asal Desa Kertosono, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, diamankan polisi, pada Kamis (13/4/2023) kemarin, sekitar pukul 17.30 WIB.

Pria tersebut dicurigai membawa pupuk yang belum jelas peruntukannya. Diduga, pria itu hendak menjual pupuk subsidi tersebut ke daerah lain. Penangkapan tersebut bermula dari kecurigaan pada mobil tersebut yang diduga mengangkut banyak barang sebab lajunya lamban.

Sejumlah pupuk yang diamankan dari mobil Avanza nopol N 1604 MJ.

Karena itu, warga setempat langsung membuntuti mobil tersebut. Hingga sampai di Desa Bago Kidul, Kecamatan Besuk, mobil tersebut tiba-tiba saja berhenti. Seketika itu, warga melihat dari kaca mobil dan didapati tumpukan pupuk di dalam mobil tersebut.

Salah satu Hasbullah, warga asal Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, mengatakan ada sekitar 9 sak pupuk urea dan 3 sak pupuk phonska di dalam mobil yang jika ditotal beratnya mencapai 6 kwintal. “Sopirnya ini sempat menjauh tapi pas sudah banyak warga melihat, dia balik lagi dan ternyata sudah ada warga yang lapor ke pihak kepolisian,” kata Hasbullah.

Menurut Hasbullah, sebelum diamankan dan dibawa oleh polis, warga sempat bertanya kepada sopir yang kemudian mengatakan bahwa pupuk tersebut didapat dari Kecamatan Tiris dan hendak dikirim ke Kecamatan Gading. “Karena Kecamatan Gading itu sudah dilewati. Warga curiga dan sekarang orang serta barang bukti termasuk juga mobilnya sudah dibawa anggota Polres Probolinggo,” jelas Hasbullah.

Sementara itu, penyidik Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo Aipda Adi Sapta Eka Wijaya membenarkan jika pihaknya mengamankan seorang pria yang membawa pupuk diduga ilegal setelah mendapat laporan dari masyarakat.

“Sekarang sedang kami periksa, dan untuk yang lain-lainnya, seperti penimbunan atau penjualan bukan di wilayahnya masih belum bisa kami jelaskan, mohon waktu,” kata Adi. (Din/RED)