Blitar, BeritaTKP.com – Nasib suami Kepala Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, yang tertangkap dengan atas perkara membuang bayi hasil hubungan gelapnya di Tulungagung, telah mendapatkan kejelasan. Tersangka bernama Riyanto (45) dan selingkuhannya yang berinisial W (30) telah ditahan di Polres Blitar Kota.
“Yang bersangkutan, kami kenakan pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, Minggu (2/4/2023) kemarin.

Ancaman hukuman ini ditetapkan sebab Riyanto dianggap menelantarkan bayi dari hasil hubungan gelapnya dengan selingkuhannya. Mereka juga diduga berupaya menghilangkan nyawa dari bayi tersebut dengan upaya pengguguran kandungan. Upaya kejam ini akhirnya membuat bayi tersebut lahir secara prematur dan meninggal dunia saat dibawa ke Puskesmas Ngantru, Tulungagung.
Argo menjelaskan, kasus pembuangan bayi atau penelantaran anak itu merupakan pelimpahan dari Polres Tulungagung. Setelah penyelidikan, diketahui bahwa penemu bayi pertama kali merupakan ayah kandungnya sendiri yakni, Riyanto.
Kepada polisi, akhirnya Riyanto mengaku seluruh perbuatannya. Dia juga mengaku membeli obat-obatan lewat online untuk menggugurkan kandungan selingkuhannya. Setelah 8 kali meminum obat tersebut, selingkuhanna pun mengalami keguguran.
Di hadapan media, Riyanto mengaku panik setelah mengetahui bayi hasil selingkuhannya lahir. Dia pun membawa bayi ke Ngantru, Tulungagung dan membuat cerita rekayasa seolah-olah menemukan bayi. “Saya panik, saat itu bayinya baru lahir (masih hidup). Setelah itu ya tiba-tiba begitu (merekayasa penemuan bayi),” katanya sambil menunduk malu.
Riyanto menyebut hubungannya dengan W sudah berjalan sekitar satu tahun yang lalu. Istrinya yang merupakan Kades Jaten tidak mengetahui hubungan mereka. “Sekitar satu tahun berhubungan dengan W. Istri tidak tahu,” ujar Riyanto. (Din/RED)





