Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang pria bernama Feri Hartono (35), warga asal Jalan Tambak Asri 31 No.40, Kota Surabaya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Krembangan usai nyaris membacok keponakannya menggunakan senjata tajam celurit.
Perkara ini bermula ketika pelaku sedang santai di depan rumahnya, pada Kamis (30/3/2023) sore lalu. Kemudian, keponakannya yang bernama Farida tengah menyiapkan makanan untuk berbuka puasa. Farida kebetulan usai membeli sate usus yang kemudian ditaruh di atas meja makan.
Selepas menyiapkan makanan untuk berbuka puasa tersebut, Farida lantas pergi keluar untuk membeli es. Saat itulah, Feri yang memang tidak berpuasa kemudian masuk ke dalam rumah dan memakan sate usus milik Farida.

Dari sinilah, permasalahan kemudian terjadi. Wanita berusia 30 tahun tersebut sudah pulang usai membeli es. Ia terkejut melihat sate usunya raib, dan langsung naik pitam dan memaki-maki Feri.
“Jadi, waktu itu korban ini mau buka puasa, tapi pas mau makan sate usus yang dia beli malah dimakan tersangka. Akhirnya di situ korban marah besar. Namun, tersangka yang tidak terima, kemudian mengambil celurit dan menakut-nakuti korban,” terang Kanitreskrim Polsek Krembangan, Ipda Agung Suciono, Sabtu (1/4/2023).
Karena ketakutan, korban lantas lari keluar rumah dan melaporkan kejadian itu ke polisi, meski sebelumnya sempat dilarang keluarganya, karena dirasa tidak apa-apa. “Korban datang ke kantor melapor bahwa hendak dibacok sama omnya. Dari laporan itulah langsung kami datangi TKP dan mengamankan yang bersangkutan,” jelasnya.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka Feri sempat mengelak, karena dia merasa tidak bersalah. Sebab, ia mengaku hanya menakut-nakuti Farida dan tidak sampai membacok. Keluarganya pun memberika keterangan yang sama.
Meski begitu, korban yang tidak terima tetap menginginkan kasus tersebut berlanjut. Ia bahkan menginginkan om-nya ditahan. “Barang bukti celurit dan yang bersangkutan langsung dibawa ke kantor sama anggota. Saat ini sudah kami tahan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tandas Agung.
Sementara atas perbuatannya itu, tersangka Feri dijerat pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, yang ancaman hukumannya di atas 4 tahun penjara. (Din/RED)