
Sumsel, BeritaTKP.com – Muksin (36) anak yang membunuh ibu kandungnya saat tadarusan bernama Siti Fathona (56) di masjid yang berada di Musi Banyuasin. Sumatera Selatan, dilaporkan tewas usai berhasil ditangkap.
Muksin tewas usai membentur-benturkan kepalanya ke dinding penjara. Polisi sempat membawa pelaku ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong.
“Saat akan dimasukkan ke dalam sel pelaku membenturkan kepalanya ke dinding. Pelaku juga sempat dibawa petugas Polsek ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong,” ujar Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Dwi Rio, Kamis (30/3/2023).
Dwi menceritakan bahwa proses penangkapan pelaku itu berlangsung ricuh. Pasalnya, pelaku mengancam warga serta melukai seorang petugas polisi. Akhirnya, polisi lain melumpuhkan pelaku dengan menembak ke bagian kakinya.
“Anggota kita berhasil melumpuhkan pelaku dengan tembakan tegas terukur di bagian kaki. Karena pelaku melawan dan melukai anggota kita serta mengancam warga,” kata Dwi didampingi Kapolsek Babat Supat, Iptu Widya Bhakti Dira dan Kasi Humas, AKP Susianto.
Diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi di dalam sebuah masjid di Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dimana saat itu korban bersama jemaah lainnya tengah beribadah bertadarus Al-Qur’an setelah menjalankan salat tarawih, Senin (27/3/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
Pelaku membawa sebilah pedang dan langsung menusuk korban di bagian pinggang hingga tembus. Mirisnya aksi tersebut dilakukan pelaku di hadapan sang ayah.
“Korban meninggal dunia ditusuk pelaku di bagian pinggang kanan hingga tembus ke bagian pinggang kirinya dengan menggunakan sebilah pedang,” Kasi Humas Polres Muba, AKP Susianto.
Adapun motif pembunuhan sadis yang tega dilakukan seorang anak itu karena menganggap ibu kandungnya sesat. Pengakuan itu sempat disampaikan pelaku ketika pelaku sudah diamankan dan diberikan perawatan medis. Muksin dirawat lantaran mengalami luka tembak usai membacok polisi yang menangkapnya.
“Menurut keterangan kepada petugas, usai diamankan dan dilakukan perawatan, dia mengatakan barang siapa yang mengaji dengan sendirian itu tidak boleh atau sesat dan halal darahnya,” ujar Susianto.
Pelaku mengaku mendapat ajaran itu berdasarkan kitab yang dipelajari saat mondok sebagai santri di sebuah pesantren beberapa tahun silam. Walau demikian,, polisi tak langsung percaya begitu saja dengan keterang pelaku.
Di samping itu, pelaku juga sempat mengaku kesal lantaran ayahnya, Misbahul Munir diduga sempat membakar kitab miliknya sehingga ia akhirnya tersulut emosi. (RED)