Ngeri! Marah Waktu Ditagih Hutang, Pria Kediri Pukul Debt Collector Pakai Linggis

40

Kediri, BeritaTKP.com – Dimas Aji Pandu Asmoro (24), karyawan PT FIF Finance asal Dusun Galuhan, Desa Kandat, Kabupaten Kediri, membuat laporkan kepada polisi bahwa dirinya jadi korban pemukulan customernya.

Pelaku adalah EGS (29), warga asal Desa Purwodadi, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri saat ini sudah diamankan Polsek Kras. EGS diketahui mengamuk kepda korban saat ditagih hutang cicilannya. Terselimuti amarahnya, EGS nekat memukul korban menggunakan linggis.

Kapolsek Kras AKP I Nyoman Sugita mengatakan, peristiwa ini berawal saat korban ingin mendatangi rumah EGS untuk menagih angsuran sepeda motor.

Pelaku telah diamankan di Polsek Kras, Kediri.

Akan tetapi sebelum tiba di rumahnya, korban tidak sengaja bertemu dengan DW istri pelaku sedang berada di toko emas Kras. “Pada saat itu korban bertemu ke istri terduga pelaku mencoba menagih angsuran motor yang diduga sudah nunggak dua bulan,” kata AKP Nyoman, Kamis (30/3/2023) kemarin.

Pada saat itu, korban dan istri pelaku terjadi perdebatan karena salah paham. Lantaran tak ingin terus menerus berdebat, istri terduga pelaku menyampaikan agar korban datang keesokan harinya ke rumah untuk menjelaskan permasalahannya.

Karena merasa kesal, saat tiba di rumah sang istri menyampaikan kejadian cekcok tersebut kepada suaminya. “Setelah istrinya mengadu, terduga pelaku ini merasa tidak terima dan kemudian menelpon korban agar besoknya datang kerumah menemuinya,” jelasnya.

Sesampainya di rumah pelaku keesokan harinya, korban tidak disambut baik oleh pelaku hingga sempat terjadi cekcok.  Tidak lama kemudian, pelaku tersulut emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban lalu memegang keran baju serta mencekit korban.

“Korban ketakutan dan berusaha menyelamatkan diri. Pada saat korban hendak pergi mengendarai sepeda motornya tiba-tiba dipukul oleh terduga pelaku menggunakan besi linggis mengenai badan bahu belakang sebelah kiri,” kata AKP Nyoman.

Korban yang kemudian berhasil menyelamatkan diri dan merasa menjadi korban penganiayaan langsung melapor ke Polsek Kras. Dia juga menjalani visum di RS Arga Husada Ngadiluwih.

“Menanggapi laporan dari korban terduga pelaku langsung kita amankan beserta barang bukti. Akibat perbuatannya itu, terduga pelaku diduga melanggar pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Din/RED)