Gerebek Indekos di Bukittinggi, Petugas Gabungan Amankan Pasangan Gay

42

BUKITTINGGI, BeritaTKP.com – Dua pria diduga pasangan sejenis alias gay di Bukittinggi, Sumatera Barat, ditangkap petugas gabungan saat melakukan razia di kos-kosan.

Razia ini digelar oleh tim gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri di wilayah Kota Bukittinggi untuk memberantas penyakit masyarakat (Pekat).

Asisten I Setda Kota Bukittinggi Isra Yonza mengatakan, penggerebekan dilakukan di kos-kosan di belakang SPBU Garegeh, Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Mandiangin, Koto Selatan, Selasa malam (28/3/2023).

Tampak, petugas awalnya mengetuk pintu rumah kosa tersebut. Saat dibuka, penghuni pun kaget. Kemudian, petugas masuk dan menemukan pasangan sejenis berada di dalam kamar.

Pasangan gay di Bukittinggi, Sumbar, digerebek petugas gabungan. Diduga, mereka usai melakukan hubungan badan

“Di dalam salah satu kamar kos, petugas menemukan dua orang pria berpakaian wanita diduga pasangan sejenis,” kata Isra Yonza, Rabu (29/3/2023).

Dia menambahkan, saat digerebek penghuni memperlihatkan gelagat yang mencurigakan. Petugas kemudian menggeledah kamar dan menemukan beberapa lembar pakaian dalam wanita, rambut palsu dan kondom bekas pakai.

“Alat kontrasepsi itu diduga baru digunakan pelaku untuk berhubungan badan,” kata dia.

Lebih lanjut Isra mengatakan, penggerebekan berawal dari laporan warga sekitar kos yang resah dengan aksi penghuni kos.

Penghuni kos bernama Dico Wahyudi alias DW (27) kerap mengajak pasangan pria nya Emnur alias MN (36) untuk menginap. Berbekal dari laporan itu, petugas akhir bergerak cepat melakukan penggerebekan.

“Ini termasuk LGBT. LGBT sangat kita perangi karena memang sudah diinstruksikan oleh wali kota dan informasi yang kita dapatkan sudah banyak di Bukittinggi dan terbukti hari ini kita mendapatkan dua orang,” katanya.

Kedua pelaku yang sama-sama berprofesi sebagai penata rias di kota Pariaman dan Tanah Datar ini langsung digelandang ke kantor Satpol PP Bukittinggi, untuk diperiksa lebih lanjut. Berdasarkan Perda Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum, pemerintah melarang adanya aktivitas waria, LGBT dan wanita tuna susila.

Kedua pelaku terancam membayar denda biaya penegakan Perda masing-masing sebesar Rp1 juta. (red)