JAKARTA, BeritaTKP.com – Kekasih dari Mario Dandy Satrio atau MDS pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yakni Agnes Gracia alias AG (15) telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jaksel terkait kasus penganiayaan.
Agnes didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

“Pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider Pasal pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Syarief Sulaeman, kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Diketahui, Pasal 355 KUHP adalah tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancamdengan pidana penjara paling lams lima belas tahun.
Lalu, Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman 4 tahun. Tapi jika mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sementara itu, Pasal 76 C jo berbunyi, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak.
Pasal 80 ayat 2 UU Anak (2) berbunyi, dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00.
Diberitakan sebelumnya, musyawarah diversi perkara Agnes juga sudah dilakukan namun hasilnya gagal. Pasalnya, pihak David menolak untuk damai. Kemudian hakim langsung menggelar sidang perdana secara tertutup hari ini. (red)