Tak Miliki Izin Edar, Dua Tepmat Pengolah Makanan Ringan Digerebek Polisi

262

Sidoarjo, BeritaTKP.Com – Makanan ringan olahan yang tidak memiliki izin edar dan tidak layak komsumsi hasil olahan AA (30) dan E (20) warga Krembung ini, bahan bakunya dari mie instan yang sudah kadaluwarsa digerebek oleh polisi, Mie tersebut diolah dan dikemas setelah diberi penyedap. Lalu dijadikan makanan ringan atau snack yang dipasarkan di sekolah-sekolah dan penggerebekan ini di lakukan di Desa Kandangan Timur Kecamatan Krembung, Sidoarjo.

Selain iyu polisi juga menggerebek salah satu tempat pengolahan sosis, pentol, cireng, siomay, bakso tahu, dorayoki, basgor dan bakso kribo di desa Dukuhsari Kecamatan Jabon, di tempat ini petugas berhasil mengamankan beberapa orang yakni YN (32), JN (31), MS (30),MU (28), NA (29), MU (34), AY (35), BD (36) warga Desa Dukuhsari Kecamatan Jabon.

Hal tersebut dilakukan oleh polisi, selain dalam rangka menjelang bula suci ramadhan juga mengantisipasi penyebaran makanan yang tidak berizin dan memiliki bahan pangan yang tak layak dan bebahaya bagi kesehatan.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP Indra Mardiana menyatakan bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di desa tersebut tersangka memproduksi olahan untuk makanan yang tidak layak dikomsumsi, karena bahan bakunya limbah dari salah satu perusahan makanan instan ternama.

Para tersangka mengolah atau mencampur masakan menggunakan bahan pengawet, zat pewarna dan pengeras makanan, tidak menerapkan cara pengeolahan pangan dan tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan dan Dari hasil olahan makanan ringan ini tidak memenuhi standart BPOM. Apalagi, para tersangka memperjualbelikan di sekolah-sekolah. Selain itu  AKBP Indra Mardiana menghimbau masyarakat untuk hendaknya berhati-hati memilih dan membeli makanan apalagi tidak terdaftar di kementerian kesehatan.

Kini tersangka telah di amankan oleh petugas beserta barang buktinya dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya para pelaku akan dijerat dengan pasal 134 jo pasal 64 ayat 1 UU RI No 18 dan pasal 135 jo pasal 71 ayat 2 No 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. @nur.A