Usai Tenggak 4 Botol Amer, Pria di Sleman Nekat Babat Pengendara Dengan Celurit di Jalan

38

SLEMAN, BeritaTKP.com – Gegara mabuk berat seorang pria berinisial MS (32) warga Sariharjo Ngaglik, Kabupaten Sleman, nekat menyabet pengendara yang lewat menggunakan celurit yang dibawanya.

Beruntung korban berhasil menghindar meskipun sempat mengalami luka sabetan di tangan setelah mencoba untuk menangkis serangan dari pelaku. Kasat Reskrim Polresta Sleman, Kompol Deni Irwansyah menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Damai, Minggu (5/3/2023) pukul 22.30 WIB lalu. Antara pelaku dan korban tidak saling mengenal.

Petugas menunjukkan barang bukti saat juma pers di Mapolresta Sleman.

“Korban adalah pasangan laki-laki dan perempuan yang baru pulang kerja,” kata dia, Senin (27/3/2023). Peristiwa bermula ketika korban bersama rekannya baru pulang dari bekerja.

Keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor di mana korban berada di depan memboncengkan teman perempuannya.

Keduanya melewati Jalan Palagan dan sesampainya di simpang Apill Mudal, mereka berbelok ke kanan menuju Jalan Damai. Ketika berbelok itulah keduanya kaget karena dari belakang MS menyusul dan mengikutinya.

“MS mengikuti korban dari samping sebelah kiri korban,” kata dia.

Tanpa disangka tersangka MS langsung membacokkan senjata jenis celurit, sehingga korban kaget dan sempat mengindar sehingga sabetan tersebut tak mengenai sasaran. Hal ini membuat pelaku emosi dan kemudian kembali berusaha membacok korban.

Mendapat serangan lagi, korban kemudian berusaha menangkisnya. Sehingga nahas ada salah satu sabetan yang mengenai tubuh korban. Setelah itu, korban dan temannya langsung masuk gang dan berhenti.

Korban sempat memaki-maki tersangka MS yang saat itu berhenti sesaat. Tampaknya apa yang dilakukan oleh korban membuat nyali pelaku (MS) menciut sehingga langsung melarikan diri.

“Pelaku kemudian melarikan diri ke arah Jalan Kaliurang,” tuturnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek di bagian punggung dengan panjang sekitar 3cm dengan dalam sekitar 2  cm. Korban harus mendapatkan tiga jahitan di dalam dan empat jahitan di luar atau di kulit.

Sedangkan teman wanita korban mengalami luka lecet di pundak. Keduanya kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku.

Polisi kemudian memburu pelaku tersebut. Deni mengungkap, tersangka berhasil ditangkap pada Selasa (7/3/2023) di parkir sebelah timur Monumen Jogja Kembali.

Tersangka tidak berkutik ketika polisi mengamankannya dan membawanya ke Mapolres Sleman.

“Sebelum beraksi, MS menenggak 4 botol Anggur Merah,” kata dia.

Saat beraksi, MS memang telah membawa celurit. Senjata tajam itu disembunyikan di balik baju bagian belakang. Pelakuberalasan membawa celurit untuk jaga diri. Saat kejadian, tersangka melakukan aksinya sendirian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. (red)