Buron Kasus Pemalsuan Surat Menyerahkan Diri ke Kantor Kejari Surabaya

39

Surabaya, BeritaTKP.com – Terpidana Sutarjo yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Surabaya akhirnya menyerahkan diri dengan sukarela ke Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya pada Jum’at (24/3/2023) kemarin, sekitar pukul 14.30 WIB.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana, SH., MH. mengatakan, bahwa terpidana Sutarjo datang seorang diri ke Kejari Surabaya untuk menyerahkan diri. “Sutarjo dinyatakan sebagai terpidana yang masuk dalam DPO Kejari Surabaya sejak Oktober 2021, akhirnya Sutarjo hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 menyerahkan diri ke Kejari Surabaya. Sutarjo merupakan terpidana kasus pemalsuan surat bersama-sama dengan Sudarmono (telah dieksekusi pada Oktober 2021),” ujar Putu Arya Wibisana, Jumat (24/3/2023) kemarin.

Selanjutnya, terpidana akan diamankan terlebih dahulu di ruangan Seksi Intelijen untuk menunggu jaksa eksekutor datang melakukan eksekusi.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, terpidana mengaku selama ini kerap berpindah ke berbagai kota seperti Nganjuk, Kediri, Bandung, Jakarta dan Semarang untuk menghindari kejaran Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya.

Bahkan, Sutarjo rela tidak pulang ke rumah sama sekali agar tidak tertangkap. “Hingga akhirnya terpidana menyerah karena selalu merasa ketakutan dan tidak bisa tidur selama dalam pelarian. Bahkan uniknya, terpidana sampai memohon kepada Tim Tangkap Buronan Kejari Surabaya agar segera dilakukan eksekusi,” ujar Putu Arya Wibisana.

Putu Arya Wibisana menambahkan, sebelumnya Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya telah melakukan pencarian di beberapa tempat yang diduga menjadi tempat persembuyian pria yang sehari-harinya bekerja sebagai pengacara tersebut. Diantaranya di Surabaya, Sidoarjo dan Batu, namun tidak membuahkan hasil.

Bahkan, dalam upayanya, Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya telah melakukan pemblokiran paspor terhadap terpidana agar tidak dapat melarikan diri ke luar negeri. Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana juga berpesan kepada buronan yang masih bebas berkeliaran agar segera menyerahkan diri atau selalu hidup dalam perasaan ketakutan karena Tim Tangkap Buronan Kejari Surabaya akan terus melakukan upaya pencarian, pengejaran dan penangkapan terhadap terpidana.

Seperti diketahui sebelumnya, Sutarjo dan koleganya Sudarmono divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Mahkamah Agung RI dan saat ini sudah dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo untuk mejalani masa pidananya. (Din/RED)