Bawa Sabu 4 Kg, 2 Perempuan Asal Indonesia dan Malaysia Ditangkap Polisi

34

TARAKAN, BeritaTKP.com – Dua perempuan harus berurusan dengan pihak kepolisian usai kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang berasal dari Malaysia.

Barang haram itu disembunyikan dalam dua koper pakaian mereka. Kedua pelaku yakni berinisal RS (33) warga Tarakan, Kaltara, dan ST (25) warga negara asing (WNA) berdomisili Tawau, Malaysia.

Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal anggota Polsek Sebatik Timur mendapat informasi bahwa ada dua perempuan akan menyelundupkan sabu dari Tawau Malaysia untuk dibawa masuk menyeberang ke Sebatik, Indonesia.

Mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku.

Polisi membongkar barang bawaan dua wanita dan menemukan sabu empat kilogram asal Malaysia. (foto: Ist)

Saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan 24 bungkus plastik bening berisikan sabu yang dikemas dalam delapan paket bungkus plastik besar dengan total berat kurang lebih empat kilogram.

“Paket sabu ini ditemukan dalam dua koper bawaan mereka,” katanya, Jumat (24/3/2023).

Kepada polisi, pelaku RM mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Dolar yang tinggal di Tawau, Malaysia.

“Keduanya berencana membawa barang sabu tersebut ke Kota Parepare, Sulawesi Selatan, namun kedua orang perempuan tersebut belum mengetahui siapa nantinya penerima sabu itu di Parepare,” ungkapnya.

Untuk membawa sabu itu, kata dia, keduanya dijanjikan upah masing-masing sebesar RM10.000 (sepuluh ribu ringgit Malaysia) atau setara dengan Rp35 juta.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua perempuan ini dan barang bukri empat kilogram sabu dibawa ke Polres Nunukan untuk dilakukan proses hukum.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat (2) junto 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya. (red)