Bangkalan, BeritaTKP.com – Polisi kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penganiayaan santri di salah satu pondok pesantren yang ada di Kecamatan Geger. Jadi total tersangka sebanyak 11 orang setelah 9 tersangka lainnya sudah diamankan sebelumnya.
Hal itu diungkap oleh Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono. Ia mengatakan dua tersangka yang baru ditetapkan itu merupakan santri senior atau biasa disebut pengurus pondok. “Kami sudah tahan dua tersangka baru yang statusnya juga santri senior atau pengurus,” ujarnya, Jumat (24/3/2024).
Ia menjelaskan, dua tersangka baru tersebut berinisial F (20) dan MR (20) yang merupakan warga Bangkalan. Kedua tersangka itu menyusul 9 tersangka lain yakni NH (19) asal Kecamatan Geger, GA (19) dari Kecamatan Arosbaya, UB (20) dari Kecamatan Sepulu, AZ (17) asal Kecamatan Geger, RR (17) warga Kecamatan Arosbaya, RM (17) asal Kecamatan Arosbaya, ZA (20) warga Kecamatan Sepulu, W (17) dan ZN (19) asal kecamatan Geger.
Wiwit mengatakan, dua tersangka yang baru ditetapkan sebelumnya telah diperiksa oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, keduanya terlibat aksi penganiayaan terhadap korban berinisial BT (16), warga asal Kecamatan Klampis, hingga membuat korban meninggal dunia.
Kini kesebelas tersangka harus mendekam dipenjara dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. (Din/RED)