Buntut Kasus Robot Trading ATG, Bareskrim Segel Rumah Wahyu Kenzo di Kayutangan Kota Malang

43

Kota Malang, BeritaTKP.com – Rumah mewah milik Wahyu Kenzo yang ada di Jalan Jenderal Basuko Rahmat No 51, Kota Malang disegel oleh Bareskrim Polri. Meski belum disegel 100 persen, akan tetapi bangunan yang ada di kawasan Kayutangan Keritage tersebut tidak boleh dihuni oleh pihak keluarga Wahyu Kenzo.

Penyegelan ini sesuai dengan surat warna merah yang tertempel di pagar sementara depan bangunan warna putih tersebut. Tertera waktu penyegelan dilakukan sejak Jumat (17/3/2023) lalu. Dalam lembaran itu, tertulis penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri yang menyegel bangunan tersebut. Tertera juga tanda tangan tersangka Dinar Wahyu S D atau Wahyu Kenzo beserta penyidik di bawah pengumuman surat penyegelan itu.

Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto mengatakan, aset bangunan rumah tersebut disita oleh Bareskrim Polri terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Aset itu disita Bareskrim Polri, terkait TPPU,” ujar Budi Hermanto, Kamis (23/3/2023).

Penyegelan ini mengikuti kasus sebelumnya yakni kasus robot trading ATG. Polisi juga sebelumnya sudah mengamankan 8 kendaraan milik Wahyu Kenzo. Delapan item itu meliputi tiga mobil mewah dan lima kendaraan roda dua.

Untuk tiga mobil mewah itu meliputi BMW M4 warna kuning nopol B 1105 JEN, Mobil Alphard warna hitam nopol N 88 NJY, dan mobil Toyota Venture warna hitam nopol L1593 MA. Sedangkan lima kendaraan roda dua, meliputi BMW R9T, Vespa Wotherspoon B 4334 SMC, Vespa Justin Bieber Edition, Vespa Christian Dior, dan Harley-Davidson Road Glide. (Din/RED)