Pasuruan, BeritaTKP.Com – Menurut, dua tokoh LSM, Suropati dan M-bara (SUMBAR), (09/05), untuk menebang pohon di pinggir jalan raya milik pemkab harus sesuai dengan peraturan daerah (perda) dan juga diatur dalam peraturan bupati maupun peraturan walikota. Sehingga bila dinas terkait menebang pohon di luar mekanisme itu, maka bisa dikatakan tindakan korupsi.
“Pantauan dua gabungan LSM (Sumbar) selama ini, bahwa setiap menebang pohon hasil dari tebangan itu diduga selalu dijual pada pihak ketiga, dengan alasan untuk biaya operasional. Namun, hal itu tanpa disadari tindakan yang dilakukannya telah melanggar hukum,“ katanya.
Seharusnya, lanjut kedua dedengkot LSM Saiful dan Kusuma saat ditemui wartawan, hasil penebangan pohon dilakukan pelelangan atau dilakukan pelepasan aset. Sehingga hasil jual pohon masuk pada kas daerah, dan bukan masuk pada kantong pimpinan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) apa lagi masuk kantong pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Padahal, pohon-pohon yang berada di pinggir jalan di wilayah Kabupaten umurnya sudah puluhan tahun bahkan ratusan tahun, dengan diameter 2-3 meter, sedangkan rata-rata jenis pohon itu antara lain, sono keling, trembesi. “Bila dijual per kubiknya bisa mencapai puluhan juta rupiah per pohon,” ujar mereka.
Padahal, jumlah pohon yang ditebang sudah ratusan pohon, sehingga bila diuangkan nilainya ratusan juta. Sedangkan apapun alasannya penebangan pohon tanpa prosedur yang benar, tetap saja tidak dibenarkan. Seperti pohon dipinggir jalan tidak ditebang akan membahayakan pengguna jalan, yang juga akan memakan korban jiwa. “Tetapi hal itu ya harus melelui mekanisme yang benar, dan harus transparan, apalagi sudah ada peraturannya,” ungkap dia. Dan apalagi, penebangan pohon yang tidak sesuai dengan aturan juga bisa disebut ilegal logging ataupun tindakan korupsi.
Sementara, diduga ada pihak ketiga yang terlibat dari pemotongan dan hasil penjualan pohon tersebut tidak diketahui uangnya kemana, apakah masuk kas negara ataupun masuk kantong pegawai dinas terkait. Seharusnya, hasil kayu yang ditebang ditaruh dilingkungan kantor dinas, lalu dilakukan pelelangan kepada pihak ketiga. memakan korban jiwa. “Tetapi hal itu ya harus melelui mekanisme yang benar, dan harus transparan, apalagi sudah ada peraturannya,” ungkap dia. Dan apalagi, penebangan pohon yang tidak sesuai seng aturan juga bisa disebut ilegal logging ataupun tindakan korupsi.
Sementara, diduga ada pihak ketiga yang terlibat dari pemotongan dan hasil penjualan pohon tersebut tidak diketahui uangnya masuk kemana, apakah masuk kas negara ataupun masuk kantong pegawai dinas terkait. Seharusnya, hasil kayu yang ditebang ditaruh dilingkungan kantor dinas, lalu dilakukan pelelangan kepada pihak ketiga. “Jelasnya kepada wartawan. @Mukti