Bangkalan, BeritaTKP.com – Nasib sial menimpa seorang remaja berinisial AG (17), warga asal Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. Bukannya mendapatkan hasil curiannya, AG malah berakhir mendekam di dalam penjara. Pasalnya, aksi saat dirinya mencuri di dalam minimarket terekam CCTV.

Kapolsek Kamal, AKP Andy Bahktera mengatakan pelaku melancarkan aksinya di sebuah minimarket yang terletak di sebuah area Pondok Pesantren Darunnajah yang ada di desanya. Tanpa diketahui, aksinya itu terekam kamera pengintai atau CCTV.

Aksinya terekam saat mengambil rokok, uang, dan parfum di minimarket tersebut. “Pencurian itu diduga dilakukan malam hari saat minimarket tutup. Baru diketahui saat pagi, ketika pegawai toko sedang hendak menata barang display,” jelasnya, Kamis (16/3/2023) kemarin.

Ia mengatakan, setelah korban melaporkan pelaku ke polisi, pihaknya langsung bergerak dengan bermodalkan rekaman kamera CCTV minimarket. Tak membutuhkan waktu lama, polisi akhirnya menangkap pelaku di tepi Pelabuhan Kamal. “Sudah kami amankan saat di pelabuhan barat,” imbuhnya.

Setelah ditangkap, ternyata pelaku merupakan residivis kasus serupa. Bahkan, ia melakukan aksi pencurian di area Kamal sejak 2020 lalu. Tak hanya itu, pelaku juga mencuri ponsel tetangganya, mencuri motor di bengkel, serta melakukan pencurian barang-barang lain di sebuah kos yang berada di area Universitas Trunojoyo.

“Dan di minimarket itu, pelaku sudah mencuri sebanyak tiga kali. Selain barang jualan, ia juga mencuri mesin air di tempat itu,” pungkasnya.

Akibat perbuatan itu, pelaku dituntut pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan berikut ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Din/RED)