Surabaya, BeritaTKP.com – Orang tua dari bayi yang dikabarkan meninggal dunia secara mendadak usai diminumi obat batuk, menyampaikan keluh kesahnya kepada Polsek Pabean Cantikan Surabaya bahwa pihak Toko Obat Ban Seng Tong, tempat ia membeli obat batuk untuk bayinya, tidak ada itikad baik untuk bertanggung jawab atas obat yang dijualnya.

Hal ini diungkapkan oleh Sepasang Suami Istri (Pasutri) bernama Mahmudi dan Desti, saat ditemui wartawan di kediamannya yang ada di Jalan Tanah Merah, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.

“Semenjak anak saya meninggal, pihak Toko Obat Ban Seng Tong tidak ada itikad baik, yang turut hadir untuk berdukacita. Datang di tahlil anakku ta bagiamana. Dan tidak ada santunan sepersen pun,” ungkap Desti saat ditemui oleh wartawan pada Selasa (7/3/2023) lalu.

Sementara itu, Rinda yang mewakili pihak Toko Obat Ban Seng Tong saat ditanyai oleh wartawan enggan memberikan pendapatnya, ia menyampaikan pesan dari pihak Polsek Pabean Cantikan Surabaya, jika ingin konfirmasi bisa langsung ditanyakan ke kantor Polsek Pabean Cantikan.

“Kita gak berani kasih stetmen ya, sudah ada yang ngurus dan sudah ditangani Polsek Pabean Cantikan pak. Kalau konfirmasi apa-apa bisa langsung ke Polsek saja. Karena pesan dari Polsek kalau ada media manapun yang bertanya suruh ke Polsek. Kemarin sudah ditangani polsek,” kata Rinda, Kamis (9/3/2023) siang.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya, Iptu Fauzi saat dikonfimasi melalui Chat Whatsappnya, membantah pernyataan bahwa pihaknya tidak pernah berpesan seperti itu kepada pihak Toko Obat Ban Seng Tong. “Gak ada itu mas,” singkat Fauzi.

Sedangkan, saat disinggung terkait perkembangan penangangan kasus obat. Fauzi melimpahkan penanganannya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Untuk penanganan sekarang di Polres dan BPOM,” terangnya melalui chat whatsappnya.

Berdasarkan laporan polisi nomor: TBL-B/19/3/2023/SPKT/POLSEK PABEAN CANTIKAN/POLRES PEL. TANJUNG PERAK/POLDA JATIM. dan sudah diberitakan sebelumnya, bahwa ada seorang bayi dari pasangan Suami Istri (Pasutri) Mahmudi dan Desti diketahui meninggal dunia, pada Sabtu (4/3/2023) lalu, sekitar pukul 15.30 WIB. Anak bayi berusia 1 tahun tersebut meninggal dunia di dalam kamar 104 Hotel Jagalan Raya Jl. Jagalan No.64, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya. kematiannya diduga disebabkan usai meminum obat Byflusal yang dibeli dari toko Ban Seng Tong yang bertempat di Jalan Jagalan 18 Surabaya.

Anehnya, meskipun sudah di laporkan. Namun masih tidak terlihat dalam surat laporan polisi, pasal yang di sangkaan kepada pihak Toko Obat Ban Seng Tong. (Din/RED)