Surabaya, BeritaTKP.com – Terkait perkara perkelahian berdarah di Bogorami yang diperani oleh dua pemuda, polisi menetapkan satu pemuda bernama Wahyu, warga Jalan Bulak Setro sebagai tersangka, pada Selasa (7/3/2023) kemarin. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
Kabar penetapan tersangka dikatakan langsung Kanitreskrim Polsek Kenjeran AKP Soeryadi. Tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-undang Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. “Tersangka sudah kami tetapkan tersangka,” tegas Soeryadi.

Dari hasil pemeriksaan, kata Soeryadi, tersangka terbukti menyerang menggunakan senajata tajam kepada korban, Agung. Korban yang merasa jiwanya terancam berusaha menangkis serangan Wahyu dan berusaha merebut sajam. “Tersangka menyerang menggunakan sajam terus oleh korban ditangkis dan rebutan sajam. Kebetulan tersangka memegang bagian sajam bagian yang tajam sehingga terluka,” ungkap Soeryadi.
Terkiat motif perkelahian tersebut, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Soeryadi mengatakan karena hubungan asmara lebih tepatnya rasa cemburu. Tersangka Wahyu mengetahui bahwa mantan istri sirinya, Rena diantar Agung di lokasi kejadian. “Tersangka cemburu dengan korban saat mengantar mantan istrinya,” ungkapnya.
Soeryadi menjelaskan, Wahyu dan Rena ini memang sudah menikah siri, namun sudah putus. Kemudian berniat menyelesaikan masalah ini mereka janjian untuk bertemu di TKP. “Mantan istri sirinya saat janjian bertemu ke lokasi dengan mantan suaminya mengajak korban,” katanya.
Sampai di TKP, Wahyu yang mengetahui Rena mengajak pria lain, lantas cemburu. Tersangka mengira mantan istri sirinya ada hubungan dengan korban. Hingga akhirnya terjadilah penyerangan tersebut. “Padahal korban tidak punya hubungan dengan mantan istri sirinya dan hanya mengantarkan saja,” tuturnya.
Soeryadi mengatakan, bahwa korban dan mantan istri siri tersangka baru mengenal satu bulan dan belum ada hubungan asmara. “Hanya penjajakan kan baru kenalan seminggu. Namun yang namanya teman bisa saja kemungkinan setelah penjajakan dan ke depannya berlanjut ke pernikahan,” tandas Soeryadi.
Diberitakan sebelumnya, dua orang pemuda adu duel pakai sajam di depan gapura Jalan Bogorami 2, pada Senin (6/3/2023) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB. Kejadian inilah yang menyebabkan keduanya terluka akibat rebutan sajam.
Kedua pemuda yang terlibat perkelahian itu, Wahyu warga Bulak Setro dan Agung asal Menganti, Gresik. Kabar sebelumnya, keduanya diduga memperebutkan Rena, wanita asal Jalan Pogot yang bekerja di toko roti.
Keduanya kemudian dilarikan ke RS Soewandi oleh anggota Reskrim Polsek Kenjeran guna mendapatkan perawatan medis. Setelah itu diamankan ke mapolsek. (Din/RED)





