Tanggapi Dugaan Korupsi PDAM Kota Madiun Senilai Rp729 Juta, Kejari Lakukan Penyelidikan

46

Madiun, BeritaTKP.com – Terkait kasus adanya dugaan penggelapan uang senilai Rp 729 juta yang dilakukan oleh Perumda Air minum Tirta Taman Sari atau biasa disebut oleh PDAM, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun melakukan penyelidikan.

Terkait penyelidikan dugaan korupsi di PDAM Kota Madiun, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi Hariadi mengatakan, pihaknya telah mulai melakukan pemanggilan direksi.

Namun, hingga proses penyelidikan dimulai, masih belum diketahui jumlah pegawai yang akan diperiksa. “Jumlah yang diperiksa belum tahu karena benar-benar baru saja. Nanti kas Pidsus yang tahu ya,” kata Bambang, Kamis (2/3/2023).

Mantan Kajari Sumenep itu menambahkan bahwa dalam waktu dekat akan membeberkan dara detail jika sudah lengkap. “Nanti kita kabari data detailnya ya karena sekarang masih tahap penyelidikan,” tandasnya.

Direktur PDAM Kota Madiun, Suyoto yang dikonfirmasi terpisah membenarkan jika pihak Kejaksaan Negeri Kota Madiun telah memanggil beberapa direksi PDAM.

“Beberapa pegawai sudah mulai diperiksa tim Kejari Kota Madiun terkait hilangnya uang setoran pelanggan PDAM tahun 2022 sebesar Rp 729.800.000. Sementara kasir-kasir (diperiksa Kejari Kota Madiun),” jelas Suyoto.

Suyoto mengungkap terkait keterlibatatan orang lain dalam kasus penggelapan uang setoran pelanggan sebesar Rp 729 juta, bahwa hasil investigasi tim Inspektorat masih dilakukan oleh oknum supervisor kasir sendiri. “Infonya masih di kasir. Kalau saya dapat maka saya kaya,” pungkasnya. (Din/RED)