Tak Terima Ditegur, Jukir di Samarinda Pukul Warga

39
ilustrasi

SAMARINDA, BeritaTKP.com – Seorang juru parkir di Samarinda, Kalimantan Timur, berinisial SB (32) harus diamakan oleh pihak kepolisian.

Dia ditangkap karena memukul dan mengancam warga yakni SF dengan sebilah celurit lantaran tidak terima ditegur.

Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budianto mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Kadrie Oening Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 08.30 Wita.

Dia mengatakan, SB merupakan juru parkir di Klinik Tirta yang terletak di Kedai Namsa.

Kasus penganiayaan dan pengancaman menggunakan sajam ini, kata dia, berawal pemilik kedai tersebut menegur pelaku karena mobil milik salah satu dokter parkir di antara Kedai Namsa dan Klinik Tirta, Kemudian terjadilah cekcok antara keduanya.

“SB menilai pemilik kedai tersebut tidak mau kurang lebih, menurut keterangan SB, mobil milik dokter tersebut tidak mengganggu akses ke Kedai Namsa,” katanya, Rabu.

Melihat pertikaian antara keduanya, sambungnya, korban SF datang bermaksud untuk melerai, akan tetapi SB salah paham dan malah memukul wajah bagian kiri korban menggunakan tangan kanannya.

Tidak puas, lanjutnya, pelaku pulang ke rumah mengambil celurit lalu kembali dan masuk ke dalam kedai, dan pada saat masuk kedai, pelaku melakukan pengancaman dengan senjata tajam kepada korban.

“Motifnya sakit hati karena ditegur oleh korban,” ungkapnya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolresta Samarinda.

Atas perbuatannya, SB disangkakan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (red)